Home Berita Nasional Dokter Icha Meninggal Usai Ditekan DPRD, Kemenkes Temukan Kegagalan Perlindungan Nakes

Dokter Icha Meninggal Usai Ditekan DPRD, Kemenkes Temukan Kegagalan Perlindungan Nakes

Sumbawanews.com,- Tim investigasi Kementerian Kesehatan mengonfirmasi adanya perlakuan kekerasan verbal dan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau dikenal sebagai Dokter Icha, yang berdinas di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Kematian perempuan berusia 27 tahun itu terjadi pada 26 Juni 2026, diduga akibat tekanan psikologis berat setelah mengalami pelecehan dari tiga anggota DPRD Kabupaten TTU.

Insiden bermula saat seorang pasien tergigit ular dibawa ke Rumah Sakit Umum Leona sekitar pukul 17.00 WITA. Sebelumnya, pasien tersebut telah dirawat selama lima jam di RSUD Kefamenanu dengan penanganan infus dan parasetamol. Dokter Icha, yang sedang bertugas di IGD RSU Leona, menjadi penanggung jawab penanganan lanjutan. Namun, selama proses perawatan, ia ditekan secara intens oleh tiga anggota DPRD TTU yang memiliki hubungan keluarga dengan pasien. Mereka diduga melakukan ancaman dan kekerasan verbal terhadap staf rumah sakit, termasuk terhadap Dokter Icha.

Beberapa hari setelah kejadian, Dokter Icha mengalami depresi berat dan mengakhiri hidupnya. Sebelum meninggal, ia meninggalkan surat yang menggambarkan tekanan luar biasa yang ia alami selama bertugas.

Dalam konferensi pers daring pada 3 Juli 2026, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian Dokter Icha. Ia menegaskan, tim investigasi yang terdiri dari Kemenkes, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, dan Konsil Kesehatan Indonesia, telah memastikan tiga hal utama: adanya dugaan intimidasi oleh masyarakat, kepatuhan terhadap prosedur penanganan gigitan ular di kedua rumah sakit, serta kegagalan koordinasi antara fasilitas kesehatan, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah dalam melindungi tenaga medis.

Yuli menekankan bahwa pemberian Serum Anti-Bisa Ular (SABU) harus sesuai indikasi dan standar operasional, dan tidak ditemukan penyimpangan prosedur medis di RSUD Kefamenanu maupun RSU Leona. Namun, ia menyoroti “gap besar” dalam sistem perlindungan nakes. “Pada saat nakes perlu dilindungi, dirangkul, dan diintervensi langsung, koordinasi tidak berjalan,” ujarnya.

Kemenkes menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273 yang melarang kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2024, juga mewajibkan fasilitas kesehatan menyediakan mekanisme mitigasi risiko, termasuk perlindungan hukum dan pengamanan di unit gawat darurat.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menambahkan bahwa tenaga kesehatan berhak menghentikan pelayanan jika merasa terancam, selama bukan dalam keadaan gawat darurat atau bencana. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku kekerasan verbal atau fisik terhadap nakes dapat dijerat tidak hanya dengan UU Kesehatan, tetapi juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kemenkes sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang perlindungan keamanan dan keselamatan tenaga medis dan kesehatan. Perpres ini akan mewajibkan rumah sakit memiliki SOP perlindungan nakes, mekanisme penanganan keluhan, dan pengamanan khusus di IGD. Pemerintah daerah juga akan diminta memberikan sanksi proporsional terhadap fasilitas kesehatan yang gagal melindungi stafnya.

Azhar menekankan pentingnya saluran pengaduan resmi, seperti hotline 1500567 dan WhatsApp 081110500567, sebagai alternatif bagi masyarakat yang tidak puas atas pelayanan. “Jangan mengintimidasi tenaga kesehatan kami yang sedang bekerja di lapangan,” tegasnya.

Ia juga meminta kepala daerah bertindak profesional, bukan langsung mencabut izin fasilitas kesehatan, karena keberadaannya sangat vital bagi masyarakat.

Previous articleLamborghini hingga 46 Dump Truck Disita dari Tersangka Aseng
Next articleArgentina Hadapi Cape Verde di 32 Besar Piala Dunia 2026 di Miami