Sumbawanews.com,- Polisi menangkap tujuh orang terkait kasus penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, selama 21 hari. Para tersangka, termasuk pemilik usaha, diduga memaksa korban membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang atas tuduhan penggelapan pelat cetak senilai Rp230 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kejahatan berlapis ini. Mereka adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36). Dari tujuh orang itu, MML diketahui sebagai pemilik percetakan sekaligus otak di balik rencana penyekapan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dua tersangka—AI dan S—langsung diamankan di lokasi kejadian karena bertindak sebagai pelaksana utama penyekapan. Mereka tidak hanya mengurung korban di dalam ruangan, tetapi juga memasung kaki mereka dengan tali dan peralatan logam agar tidak bisa melarikan diri. Selama 21 hari, korban mengalami tekanan psikologis dan fisik, termasuk penganiayaan ringan, demi memaksa keluarga mereka membayar uang tebusan.
Pengembangan penyidikan membawa polisi menangkap MML, yang ternyata menjadi dalang di balik seluruh aksi. Ia mengatur strategi penagihan, memerintahkan pengawasan ketat terhadap korban, dan memanfaatkan posisinya sebagai pemilik usaha untuk melegitimasi tindakan ilegal itu sebagai “penyelesaian internal.”
Korban, yang belum diidentifikasi secara publik, ditemukan dalam kondisi lemah dan trauma setelah petugas menggerebek lokasi pada Minggu malam. Mereka kini mendapat perawatan medis dan psikologis di rumah sakit.
Polisi menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana pencurian, melainkan bentuk kekerasan sistematis yang melibatkan penahanan ilegal, pemerasan, dan kekerasan fisik—semua di bawah naungan bisnis yang seharusnya menjadi tempat kerja aman.
Ketujuh tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 335 tentang pemerasan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Penyidik juga sedang menggali kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.















