Sumbawanews.com,- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak empat kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam (27/6/2026). Dua mobil diderek karena menghalangi jalur lalu lintas, sementara dua lainnya dikenai sanksi pencabutan pentil setelah diberi toleransi 10 menit untuk memindahkan kendaraannya.
Penertiban dilakukan secara gabungan oleh petugas Dishub DKI, Satpol PP, Kecamatan Kebayoran Baru, serta unsur TNI dan Polri dari Lintas Jaya. Operasi berlangsung di Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan Jalan Senopati mulai pukul 21.00 hingga 00.30 WIB. Petugas terlebih dahulu berkeliling kaki memberikan peringatan kepada pengendara, petugas valet, hingga pemilik usaha agar tidak memanfaatkan bahu jalan atau trotoar sebagai tempat parkir.
“Kami berikan waktu 10 menit untuk perpindahan mandiri. Jika tidak diindahkan, sanksi langsung diberlakukan sesuai aturan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Minggu (28/6/2026).
Budi menegaskan, penertiban ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang mobilitas, bukan tempat parkir liar. Parkir sembarangan, kata dia, tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga memperparah kemacetan dan membahayakan pejalan kaki.
Operasi rutin ini khusus diperketat pada malam Sabtu dan Minggu, periode dengan aktivitas tinggi di kawasan yang menjadi pusat kuliner dan hiburan. Namun, pemantauan berkala tetap dilakukan setiap hari.
Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi tata tertib parkir, terutama di kawasan padat seperti Senopati. “Kenyamanan bersama tidak bisa dibangun jika setiap orang mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan publik,” tegas Budi.















