Sumbawanews.com,- Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian. Gugatan ini diajukan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan diklasifikasikan sebagai permohonan untuk menilai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa tersebut.
Dalam gugatan tersebut, Roy Suryo menempatkan Pemerintah Republik Indonesia sebagai tergugat I, yang mencakup Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, serta seluruh anggota tim penyidik. Tergugat II adalah Pemerintah RI melalui Jaksa Agung, Jampidum Kejaksaan Agung, dan Kajati DKI Jakarta. Meski petitum permohonan belum tercantum dalam sistem SIPP PN Jaksel, langkah hukum ini menandai perluasan strategi pertahanan Roy Suryo di tengah tekanan hukum yang semakin ketat.
Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. Pengajuan praperadilan ini muncul setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat pekan lalu, kemudian menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya kini tidak ditahan, setelah mendapat penangguhan penahanan atas pertimbangan kesehatan dan prosedur hukum yang berlaku.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Roy Suryo berupaya menantang legalitas prosedur penyidikan yang menurutnya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, praperadilan merupakan sarana bagi tersangka untuk menguji sahnya tindakan penangkapan, penahanan, atau penggeledahan sebelum perkara masuk ke tahap persidangan pokok. Jika pengadilan memutuskan penggeledahan tidak sah, bukti yang diperoleh dari proses tersebut bisa dinyatakan tidak dapat digunakan dalam persidangan.
Dukungan hukum terhadap Roy Suryo juga semakin kuat, dengan munculnya nama Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, yang bersiap menjadi penjamin hukumnya. Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan kekecewaan atas keputusan penangguhan penahanan, menegaskan bahwa kasus ini menyangkut integritas institusi negara.
Dengan dimulainya proses praperadilan, persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang sempat menjadi sorotan nasional kini memasuki babak baru—di mana legalitas prosedur penyidikan menjadi titik sentral, bukan hanya substansi dakwaan. Publik pun menanti keputusan hakim, yang akan menentukan apakah proses hukum yang dijalani Roy Suryo berjalan sesuai koridor konstitusi atau justru melanggar hak-hak dasar tersangka.















