Home Berita Nasional Nadiem Makarim Hadapi Sidang Duplik Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Duplik Kasus Chromebook

Sumbawanews.com,- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Menteri Nadiem Makarim, yang kini menjadi terdakwa, akan menjalani tahap duplik pada Selasa (23/6/2026), di mana tim hukumnya berkesempatan merespons argumen jaksa yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Dalam sidang replik sebelumnya, Nadiem tampil dengan nada emosional. Ia menegaskan bahwa narasi yang dibangun jaksa—bahwa perangkat Chromebook tidak bermanfaat dan menjadi barang mubazir senilai Rp9 triliun—bertentangan dengan fakta lapangan. Menurutnya, data dari sistem CDM (Chromebook Device Management) dan laporan penggunaan menunjukkan bahwa perangkat itu digunakan intensif oleh siswa dan guru, tidak hanya untuk asesmen nasional, tetapi juga dalam kegiatan belajar sehari-hari, termasuk di daerah terpencil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam repliknya, tidak hanya menyoroti aspek finansial, tetapi juga mengangkat konsep *white collar crime* sebagai kerangka analisis. Jaksa menjelaskan bahwa kejahatan ini bukan sekadar penyalahgunaan uang negara, melainkan strategi kompleks yang mencakup tiga pilar: *fraud*, *layering*, dan *image crafting*.

Pertama, *fraud*—yakni manipulasi laporan keuangan dan peraturan agar tindakan terkesan legal. Kedua, *layering*—pencucian keuntungan melalui jaringan transaksi lintas entitas dan batas negara, sehingga jejak korupsi tampak kabur. Ketiga, *image crafting*—pembentukan citra publik yang bersih dan mulia melalui kampanye media, partisipasi sosial, hingga pengumpulan penghargaan. Jaksa menekankan bahwa pelaku sering memanfaatkan media sosial untuk membangun citra sebagai “pahlawan pendidikan”, sekaligus mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi saat dituntut.

Nadiem, yang dikenal sebagai pendiri Gojek dan sosok yang kerap tampil di panggung nasional dengan narasi inovasi pendidikan, membantah tudingan bahwa program Chromebook adalah proyek pencitraan. Ia menegaskan, keputusan pengadaan didasarkan pada kebutuhan nyata di tengah pandemi, ketika pembelajaran jarak jauh menjadi satu-satunya opsi. “Ini bukan soal gadget. Ini soal akses pendidikan di masa krisis,” ujarnya usai sidang replik.

Pengamat hukum dan pendidikan menilai sidang ini bukan sekadar soal pembelian perangkat teknologi, tetapi juga ujian terhadap narasi kebijakan publik di era digital. Jika jaksa berhasil membuktikan bahwa keputusan pengadaan sengaja dibuat untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu—dengan memanfaatkan citra reformasi pendidikan sebagai topeng—maka kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi berbasis kebijakan.

Sementara itu, Nadiem tetap mempertahankan posisinya: bahwa keberhasilan program Chromebook diukur dari dampaknya pada jutaan siswa, bukan dari angka belanja yang tertera di kontrak. Ia berjanji akan menyerahkan seluruh data teknis dan evaluasi penggunaan sebagai bukti dalam sidang duplik.

Sidang akan dilanjutkan pukul 10.00 WIB, dengan kemungkinan pemaparan argumen dari tim pembela yang akan menantang kesimpulan jaksa bahwa program ini merupakan “kejahatan terorganisasi”. Publik menanti, apakah fakta teknis akan mengalahkan narasi politik—atau sebaliknya.

Previous articlePrancis Hancurkan Irak 3-0 di Tengah Badai Philadelphia
Next articleAndy Burnham Siap Tantang Kepemimpinan Partai Buruh
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik