Sumbawanews.com,- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh membebaskan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel darurat COVID-19 tahun 2020, menyatakan bahwa jaksa gagal membuktikan unsur melawan hukum dalam dakwaannya. Kedua terdakwa, Wiki Noviandi—anggota DPRK Aceh Besar—and Iqbal, yang merupakan rekanan pengadaan barang untuk SMA dan SMK di Dinas Pendidikan Aceh, langsung dilepaskan dari tahanan kota setelah putusan dibacakan pada Senin, 22 Juni 2026.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang khusus korupsi, Ketua Majelis Hakim M Jamil menegaskan bahwa proses pengadaan yang dilakukan meski terjadi dalam masa krisis pandemi, tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi karena tidak terbukti adanya penyalahgunaan wewenang, keuntungan pribadi, atau kerugian negara yang secara hukum dapat dikuantifikasi. “Unsur melawan hukum yang menjadi dasar dakwaan jaksa tidak terpenuhi. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan,” ujar Hakim Jamil.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maimunah menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta. Tuntutan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam penggunaan dana refocusing COVID-19 senilai lebih dari Rp6 miliar. Namun, majelis hakim menilai bahwa seluruh proses pengadaan 20 paket wastafel dan sanitasi di Kabupaten Aceh Timur dilakukan dengan dokumen lengkap, melalui mekanisme pengadaan langsung, dan tidak ada indikasi kolusi atau penyelewengan dana.
Advokat Wiki Noviandi, Junaidi, menyambut putusan itu sebagai bentuk keadilan yang berbasis bukti. “Kami menghormati pertimbangan hakim yang sangat mendasar dan imparsial. Ini adalah kemenangan hukum, bukan sekadar kemenangan terdakwa,” ujarnya usai sidang.
Jaksa, yang diwakili Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, langsung menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan ini, menilai bahwa ada kesalahan dalam interpretasi hukum terkait tanggung jawab pejabat pengadaan dalam kondisi darurat. “Kami tetap yakin bahwa ada pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dihukum, terlepas dari bentuk pengadaannya,” kata Sutrisna.
Kasus ini sempat memicu kontroversi luas di Aceh, mengingat wastafel yang diadakan menjadi salah satu upaya kritis pencegahan penyebaran virus di sekolah-sekolah saat masa puncak pandemi. Banyak masyarakat awalnya menduga ada penyelewengan dana publik yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan nyawa. Namun, putusan ini menegaskan bahwa tidak semua penyimpangan administratif otomatis berarti korupsi—harus ada bukti nyata niat jahat dan kerugian keuangan negara yang terukur.
Putusan ini menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena konteksnya yang sensitif—pengadaan alat kesehatan di masa darurat—tetapi juga karena menunjukkan pergeseran dalam pendekatan hukum korupsi: dari asumsi bersalah ke prinsip bebas sampai terbukti bersalah. Kini, kedua terdakwa telah kembali ke kehidupan sipil, dengan hak-hak hukum dan sosial mereka dipulihkan sepenuhnya. Sementara itu, jaksa menyiapkan argumen baru untuk menghadapi kasasi di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi.















