Home Berita Nasional Adam Deni Pamer Senjata Mainan untuk Takut-takuti

Adam Deni Pamer Senjata Mainan untuk Takut-takuti

Sumbawanews.com,- Jakarta – Selebgram Adam Deni Gearaka ditetapkan sebagai tersangka setelah memamerkan senjata airsoft gun di tengah kemarahan massalnya terhadap pemilik ruko di Jakarta Utara. Polisi mengungkap, aksi itu bukan sekadar gejolak emosi, tapi strategi sengaja untuk menakut-nakuti pihak yang dianggapnya bersalah.

Peristiwa bermula pada Rabu, 17 Juni 2026, ketika Adam Deni datang ke lokasi ruko di kawasan utara Ibu Kota. Ia mengaku datang karena marah mendengar temannya dimarahi oleh pemilik tempat usaha tersebut. Tak puas hanya dengan protes, ia malah mengeluarkan senjata mainan berbentuk pistol dari belakang celananya, mengangkat baju hingga terlihat jelas, lalu menatap tajam ke arah saksi yang hadir.

“Dia bilang, ‘Lu nggak tahu ini apaan?’” ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, Selasa (23/6/2026). “Itu dilakukan untuk mengintimidasi. Dia bilang, cuma buat nakut-nakutin.”

Ketika saksi merasa terancam, Adam Deni pergi. Namun, esok harinya, ia kembali—kali ini dengan niat merusak. Spanduk di depan ruko sobek, tembok ditendang, dan barang-barang di sekitar lokasi hancur. Korban pun melapor ke 110. Polisi langsung bergerak dan menangkap Adam Deni di tempat kejadian, bersama barang bukti: pakaian yang dikenakan saat kejadian, rekaman CCTV, kerusakan fisik, dan senjata airsoft gun yang menjadi simbol intimidasi.

Senjata yang ia bawa, meski tidak mematikan, tetap dianggap sebagai alat yang menyerupai senjata api. Karena itu, ia kini dijerat Pasal 306 KUHP 2023 tentang penguasaan benda yang diduga senjata api, serta Pasal 521 KUHP 2023 tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Utara.

Dalam pemeriksaan, Adam Deni mengakui tindakannya didorong emosi, tapi tidak menyangkal niatnya untuk menciptakan ketakutan. “Dia tidak mengaku ingin membunuh, tapi jelas ingin membuat lawannya merasa takut,” tambah Bima.

Polisi pun tengah mengusut asal-usul senjata itu—apakah dibeli secara legal, atau justru dimodifikasi dari alat yang seharusnya tidak boleh dimiliki sembarangan. Sementara itu, pihak keluarga Adam Deni mengusulkan penyelesaian melalui restorative justice, tapi polisi menegaskan bahwa tindakan yang melibatkan intimidasi bersenjata, sekalipun mainan, tidak bisa diabaikan hanya karena tidak mematikan.

Aksi Adam Deni menjadi sorotan publik bukan hanya karena statusnya sebagai figur media sosial, tapi karena menggambarkan betapa mudahnya kekerasan simbolis—dengan senjata palsu—dianggap sebagai alat penyelesaian masalah. Di tengah maraknya konflik personal yang berujung kekerasan, kasus ini menjadi peringatan keras: intimidasi, sekecil apa pun bentuknya, tetap kejahatan.

Previous articleGugur Saat Selamatkan Anak Tenggelam
Next articlePBNU Dukung Lanjutan MBG, Tapi Minta Perbaikan Tata Kelola
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik