Sumbawanews.com,- Pagi itu, Gunung Merapi kembali mengingatkan kekuatannya. Pada pukul 06.04 WIB, gunung berapi paling aktif di Indonesia itu melepaskan awan panas guguran yang meluncur sejauh 2.000 meter ke arah barat, mengikuti alur Kali Sat dan Kali Putih. Kejadian ini tercatat oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), yang menyatakan awan panas tersebut memiliki amplitudo maksimum 52,66 mm dan durasi 180,99 detik.
Sebelum letusan utama, aktivitas vulkanik Merapi sudah menunjukkan tanda-tanda peningkatan. Dalam periode pukul 00.00–06.00 WIB, petugas mencatat 15 kali guguran lava yang juga bergerak ke arah Kali Boyong dengan jarak luncur maksimum yang sama, yaitu 2.000 meter. Cuaca di sekitar puncak terpantau jelas—berawan hingga cerah—dengan asap kawah berwarna putih membumbung hingga 200 meter di atas mulut kawah.
Data seismik juga menunjukkan intensitas aktivitas bawah tanah yang tinggi. Dalam waktu enam jam, tercatat 40 gempa guguran dengan amplitudo 1–28 mm dan durasi 79,1–177,74 detik. Selain itu, 19 gempa hybrid—yang sering menjadi indikator pergerakan magma—terdeteksi dengan amplitudo 0–47 mm dan durasi 12,89–32,56 detik.
BPPTKG menegaskan, kondisi ini masih berada dalam level waspada, dan masyarakat diimbau untuk tidak memasuki zona bahaya radius 3 kilometer dari puncak Merapi. Semua alur sungai yang berhulu dari gunung, terutama Kali Boyong, Kali Sat, Kali Putih, dan Kali Gendol, tetap dinyatakan sebagai jalur potensial aliran awan panas dan lahar.
Visualisasi terkini menunjukkan tidak ada perubahan signifikan pada bentuk kubah lava, namun frekuensi guguran yang terus meningkat menjadi perhatian utama para ahli. Pemantauan terus dilakukan secara real-time, dan rekomendasi resmi dari BPPTKG tetap menjadi panduan utama bagi pemerintah daerah, relawan, dan warga sekitar.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah bersiap mengaktifkan posko tanggap darurat di sejumlah titik strategis. Sementara itu, warga di kawasan rawan bencana diminta tetap tenang, tidak menyebarkan informasi tidak terverifikasi, dan selalu memantau informasi resmi melalui kanal resmi BPPTKG dan BNPB.















