Home Berita Nasional Sidang Ijazah Jokowi Resmi Dimulai di Jakarta Timur

Sidang Ijazah Jokowi Resmi Dimulai di Jakarta Timur

Sumbawanews.com,- Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menjadi tempat persidangan pertama dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo, yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma alias Tifa. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, usai proses pelimpahan berkas tahap II selesai pada Senin, 22 Juni 2026.

Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, PN Jakarta Timur ditunjuk sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa perkara ini, meski alasan spesifik pemilihan lokasi tidak dijelaskan secara rinci. Namun, jaksa menegaskan bahwa kasus ini masuk kategori “perkara penting” karena telah menarik perhatian luas masyarakat dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Perkara ini menyita waktu dan perhatian publik, sehingga perlu segera mendapat kepastian hukum,” ujar Marcelo. Ia menambahkan bahwa surat dakwaan dan seluruh barang bukti akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mempercepat proses persidangan.

Roy Suryo dan Tifa, yang sebelumnya ditangkap pada 19 Juni 2026 oleh Polda Metro Jaya, tidak ditahan selama proses persidangan. Kejaksaan memutuskan untuk memberlakukan wajib lapor seminggu sekali, berdasarkan permohonan penangguhan dari kuasa hukum dan keluarga, serta surat pernyataan keduanya yang menjamin kooperasi penuh terhadap proses hukum. Keduanya juga menolak tawaran restitusi dari jaksa, menegaskan bahwa mereka tidak bersalah dan hanya menyampaikan fakta yang mereka yakini.

Sebelumnya, Roy Suryo sempat menolak menandatangani surat penahanan dan mengaku dipaksa memakai rompi oranye saat proses pemeriksaan di kejaksaan. Namun, jaksa membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai hukum.

Perkara ini bermula dari pernyataan publik Roy Suryo dan Tifa pada 2024, yang menuduh Jokowi memiliki ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada. Tuduhan itu kemudian menjadi dasar laporan pidana oleh pihak yang merasa terganggu, dan setelah penyelidikan mendalam selama beberapa bulan, kedua tersangka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sementara itu, penyidikan terhadap tiga tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi tersebut masih berlangsung. Jaksa menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan proporsional, tanpa tekanan politik.

Persidangan pertama di PN Jakarta Timur dijadwalkan segera, dengan kemungkinan besar akan menjadi sorotan nasional. Publik menanti kejelasan hukum, sekaligus menilai bagaimana sistem peradilan Indonesia menangani kasus yang menyentuh simbol kepresidenan.

Previous articleTiga Insinyur Amazon Diancam Dipecat Usai Kritik Proyek AI
Next articleRoy Suryo dan Dokter Tifa Bebas Sementara, Kejari Jaksel Beri Alasan Resmi
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik