Home Berita Nasional Roy Suryo dan Dokter Tifa Bebas Sementara, Kejari Jaksel Beri Alasan Resmi

Roy Suryo dan Dokter Tifa Bebas Sementara, Kejari Jaksel Beri Alasan Resmi

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor hukum dan kemanusiaan yang mendukung penangguhan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum menilai keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin yang bertanggung jawab penuh jika tersangka tidak hadir dalam proses persidangan. “Keluarga memberikan jaminan tertulis yang mengikat secara hukum, termasuk siap menanggung risiko hukum jika terjadi pelanggaran,” ujar Marcelo, Senin (22/6/2026).

Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menyerahkan surat pernyataan resmi yang menjamin kooperasi penuh terhadap proses hukum. Dalam surat itu, keduanya berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatan yang menjadi dasar dakwaan, menjaga ketertiban umum, serta memenuhi semua panggilan penyidikan dan persidangan tanpa syarat.

Keputusan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP yang memungkinkan penangguhan penahanan jika tidak ada indikasi pelarian, penghancuran barang bukti, atau gangguan terhadap penyidikan. “Mereka tidak tergolong sebagai tersangka yang berisiko tinggi. Kooperasi dan kredibilitas penjamin menjadi pertimbangan utama,” tambah Marcelo.

Sebelumnya, keduanya ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026, oleh Polda Metro Jaya dalam operasi yang menyasar dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah Presiden Jokowi. Mereka sempat menjalani pemeriksaan dan perawatan medis di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada Minggu malam.

Keputusan untuk melepaskan mereka secara sementara menuai reaksi beragam. Sejumlah tokoh publik, termasuk Din Syamsuddin dan Oegroseno, sebelumnya telah menyatakan kesediaan menjadi penjamin. Namun, ada pula yang menyayangkan keputusan ini, seperti Eggi Sudjana yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.

Roy Suryo dan Dokter Tifa kini kembali menjalani proses hukum sebagai tersangka tanpa penahanan. Mereka wajib melapor secara berkala dan tetap berada di wilayah hukum Jakarta Selatan hingga sidang dimulai. Proses hukum terus berjalan, dan kejaksaan menegaskan bahwa kebebasan sementara ini bukan berarti pembebasan dari tanggung jawab hukum.

Dalam pernyataan resminya, Kejari Jaksel menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan, dan semua pihak diharapkan tidak menyebarkan informasi yang dapat mengganggu proses hukum atau memicu polarisasi sosial.

Previous articleSidang Ijazah Jokowi Resmi Dimulai di Jakarta Timur
Next articleGoogle Buka Museum AI Pertama di Dunia
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik