Sumbawanews.com,- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memusnahkan 567 barang bukti produk palsu merek Lacoste di Jakarta, dengan nilai estimasi pasar mencapai Rp940,4 juta. Pemusnahan yang dilakukan secara simbolis ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum hak kekayaan intelektual dan melindungi ekosistem bisnis yang sehat.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari beragam pakaian olahraga, termasuk 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, sembilan polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer. Semua produk tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI yang telah melewati proses hukum berkekuatan tetap dan disepakati oleh para pihak terkait.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, pemusnahan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan pesan tegas bahwa negara hadir sebagai penjaga integritas pasar. “Ini adalah bentuk perlindungan terhadap pemilik merek, konsumen, dan pelaku usaha yang patuh hukum. Produk palsu tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menyesatkan masyarakat dan melemahkan daya saing industri kreatif nasional,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum DJKI, menambahkan bahwa merek seperti Lacoste bukan sekadar logo atau desain, melainkan aset bernilai tinggi yang dibangun melalui investasi panjang, reputasi, dan kepercayaan konsumen global. “Produk bajakan menghancurkan nilai itu. Dengan memusnahkannya, kami menegaskan bahwa pelanggaran HKI tidak akan ditoleransi, sekecil apa pun skalanya.”
Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat iklim investasi dan mendorong inovasi. DJKI menekankan bahwa perlindungan merek adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi kreatif, khususnya di tengah maraknya perdagangan daring yang rentan dimanfaatkan untuk peredaran barang palsu.
Selain itu, DJKI mengajak seluruh pelaku usaha untuk memastikan legalitas merek yang digunakan, serta mendorong masyarakat untuk memilih produk asli sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keadilan pasar. “Setiap pembelian produk asli adalah suara yang mengatakan ‘tidak’ pada kejahatan ekonomi,” kata Arie.
Kegiatan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan HKI sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional dan komitmen internasional. DJKI berjanji akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual semakin melekat dalam budaya konsumsi Indonesia.















