Sumbawanews.com,- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Negeri Tangerang dan Banjarmasin, berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, buronan kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar. Penangkapan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (20/6), saat tersangka tiba dari Singapura.
Richard, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, diamankan tanpa perlawanan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tersangka menunjukkan sikap kooperatif sejak proses penangkapan hingga pemeriksaan awal.
Ia didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, terkait tindak pidana penipuan dengan tujuan memperkaya diri secara tidak sah melalui skema bisnis batu bara fiktif. Jika terbukti bersalah, Richard menghadapi ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya sistematis Kejagung dalam mengejar pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan merusak kepercayaan pasar. Penangkapan ini juga menandai keberhasilan koordinasi lintas wilayah antara jaksa pusat dan daerah dalam mengejar buronan yang bergerak secara transnasional.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi dan penipuan di sektor strategis seperti energi tetap menjadi prioritas utama, terlepas dari posisi atau jaringan pelaku. Proses hukum selanjutnya akan berlangsung di Kejaksaan Negeri Tangerang, tempat tersangka kini ditahan.















