Sumbawanews.com,- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Negeri Tangerang dan Banjarmasin, berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, buronan kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (20/6), saat pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan itu tiba dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Richard menunjukkan sikap kooperatif sejak ditangkap. Ia didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP terkait penipuan dalam transaksi batu bara yang merugikan negara dan pihak ketiga secara sistematis. Jika terbukti bersalah, Richard menghadapi ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kasus ini bermula dari sejumlah transaksi fiktif yang melibatkan perusahaan batu bara yang dikendalikan Richard. Investigasi awal mengungkap bahwa ia memanfaatkan dokumen palsu dan kontrak tidak sah untuk memperoleh pembayaran dari mitra bisnis, sebelum menghilangkan jejak dan melarikan diri ke luar negeri. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya sistematis Kejagung untuk mengejar para buronan kasus korupsi dan kejahatan ekonomi di sektor energi.
Penyidik kini tengah mengumpulkan bukti tambahan, termasuk transaksi keuangan dan komunikasi elektronik, untuk memperkuat dakwaan. Richard dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Agung.















