Sumbawanews.com,- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Tangerang dan Banjarmasin berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, buronan kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar, tepat saat ia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 20 Juni 2026. Pria berusia 38 tahun itu baru saja kembali dari Singapura, tempat ia bersembunyi selama berminggu-minggu setelah mangkir dari sidang di Kalimantan Selatan.
Richard, yang beralamat di Jalan Bondowoso, Menteng, Jakarta Pusat, tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak gagal menghadiri persidangan berulang kali. Ia didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dalam transaksi batu bara yang merugikan negara dan pihak swasta hingga miliaran rupiah. Dalam proses penangkapan, Richard tampak kooperatif dan tidak melawan, memudahkan tim gabungan untuk membawanya tanpa insiden.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk mengejar setiap buronan, tak peduli sejauh apa ia melarikan diri. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan keuangan yang kabur dari keadilan. Kejaksaan akan terus memantau, melacak, dan menangkap mereka hingga tuntas,” ujar Anang dalam keterangan resmi.
Setelah ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dilanjutkan proses hukumnya sesuai wilayah yurisdiksi perkara. Jaksa Agung sendiri telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memperketat pengawasan terhadap buronan kasus korupsi dan penipuan, terutama yang melibatkan dana publik atau sumber daya alam strategis seperti batu bara.
Pihak Kejaksaan juga mengeluarkan peringatan tegas kepada para buronan lain yang masih berkeliaran: segera menyerahkan diri. “Kami tidak mencari keadilan hanya untuk menangkap, tapi untuk memulihkan kepercayaan publik. Setiap rupiah yang hilang akibat kejahatan ekonomi adalah hak rakyat yang dirampas,” tambah Anang.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik di tengah gencarnya upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum di sektor energi dan keuangan. Dengan ditangkapnya Richard, kini total ada lima buronan kasus batu bara yang berhasil ditangkap sepanjang semester pertama 2026, menunjukkan semakin tajamnya jaringan intelijen Kejaksaan dalam mengejar kejahatan transnasional.















