Sumbawanews.com,- Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Sidoarjo mendampingi penanganan bayi laki-laki terlantar yang ditemukan di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Proses adopsi terhadap bayi tersebut belum dapat dimulai karena masih menunggu selesainya penyelidikan kepolisian untuk memastikan keberadaan orang tua kandung atau keluarga dekatnya. Hingga Kamis, 30 Juli 2026, sudah ada dua calon orang tua yang menyatakan minat mengadopsi bayi tersebut, namun pihak UPT PPSAB menegaskan bahwa hak pengasuhan tetap menjadi prioritas bagi keluarga biologis jika ditemukan dan bersedia merawat.
Pramestiya Safitri, pekerja sosial UPT PPSAB Sidoarjo, menjelaskan bahwa bayi tersebut awalnya mendapat perawatan medis di RSUD dr Soedomo Trenggalek sebelum dialihkan ke fasilitas asuhan balita. Selain menunggu hasil penyelidikan, pihaknya juga memantau kondisi kesehatan bayi dan melengkapi seluruh persyaratan administratif yang diperlukan sebelum proses adopsi bisa dilanjutkan. Berdasarkan pengalaman kasus serupa, proses ini biasanya baru bisa diselesaikan ketika bayi berusia tujuh hingga delapan bulan.
Calon orang tua angkat wajib memenuhi sejumlah syarat ketat: telah menikah minimal lima tahun, berusia antara 30 hingga 55 tahun, memiliki paling banyak satu anak, memiliki kondisi ekonomi dan sosial yang memadai, beragama sama dengan bayi, serta berdomisili di Jawa Timur. UPT PPSAB juga memberikan preferensi kepada calon yang berasal dari daerah asal bayi, asalkan memenuhi semua kriteria yang ditetapkan.















