Home Berita Nasional Ojol Diklaim Diminta Tebusan Rp250 Ribu, Dishub DKI Bantah

Ojol Diklaim Diminta Tebusan Rp250 Ribu, Dishub DKI Bantah

Sumbawanews.com,- Dinas Perhubungan DKI Jakarta membantah tudingan bahwa petugas menarik biaya Rp250 ribu dari pengemudi ojek online (ojol) bernama Sulis Agung setelah mengangkut motornya karena parkir liar. Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks yang menyesatkan.

Insiden yang sempat viral di media sosial itu berawal dari keluhan Sulis yang mengaku motornya disita dan diminta uang tebusan. Namun, menurut Budi, kenyataannya jauh berbeda. Motor Sulis memang sempat diangkut petugas pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Jakarta Timur, tetapi langsung dikembalikan hari itu juga tanpa dipungut biaya sepeser pun.

“Yang terjadi adalah, setelah motor dinaikkan ke truk, Pak Sulis langsung datang, mengambil motornya, dan membuat surat pernyataan bahwa ia tidak akan mengulangi pelanggaran parkir liar. Tidak ada uang yang dibayarkan. Tidak ada tebusan. Itu fakta,” tegas Budi dalam apel bersama komunitas ojol di Balai Kota, Minggu (21/6).

Untuk meredam kegaduhan publik, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, bahkan mendatangi rumah Sulis secara personal. Kunjungan itu bukan dalam kapasitas penindakan, melainkan sebagai bentuk silaturahmi dan klarifikasi.

“Pak Harlem datang bukan membawa motor, bukan membawa surat tilang, tapi membawa niat baik. Karena kami sadar, informasi yang beredar di medsos bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap petugas,” jelas Budi.

Sulis sendiri, menurut Budi, telah mengonfirmasi versi ini secara langsung. Ia menyatakan bahwa tidak ada pemaksaan uang, dan ia justru mengapresiasi keterbukaan petugas yang datang menjelaskan situasi.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengingatkan publik pada rentetan insiden serupa yang kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi negatif terhadap penegakan aturan lalu lintas. Dishub DKI menegaskan bahwa penindakan terhadap parkir liar—terutama oleh pengemudi ojol yang mengganggu arus lalu lintas—tetap dilakukan, tetapi selalu berdasarkan prosedur dan tanpa pungutan liar.

“Kami bukan musuh pengemudi ojol. Kami mitra yang bertugas menjaga kenyamanan bersama. Jika ada pelanggaran, kami tindak. Jika ada kesalahpahaman, kami klarifikasi. Tapi jika ada yang sengaja menyebarkan kebohongan, kami akan lawan,” tegas Budi.

Dishub DKI pun mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Mereka menjamin bahwa semua proses penindakan dilakukan secara transparan dan terdokumentasi.

Kasus ini menjadi pelajaran penting: di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kota, kebenaran harus tetap menjadi poros utama—bukan narasi yang dibuat untuk memicu kemarahan.

Previous articleKF-21 Boramae Resmi Lulus Sertifikasi, Siap Masuk Layanan TNI AU
Next articlePortugal Teguh Hadapi Kritik, Dalot: Kami Siap Sejak Awal
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.