Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab dipanggil Gus Yaqut, untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026, di Gedung Merah Putih KPK, dilakukan bukan dalam kapasitas tersangka, melainkan sebagai saksi untuk mengungkap peran tiga tersangka lain dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Gus Yaqut fokus pada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh rekan-rekannya dalam jaringan pengelolaan kuota haji. “Kami ingin memperjelas alur keterlibatan dan korespondensi antarpihak, terutama terkait pengalihan dana dan penetapan kuota yang tidak transparan,” ujar Budi.
Gus Yaqut tiba di kantor KPK sekitar pukul 12.41 WIB, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya dan sempat istirahat untuk keperluan medis. Meski menjadi salah satu dari empat tersangka dalam perkara ini, ia kini diminta memberikan keterangan yang bisa mengarah pada penyelesaian hukum terhadap pihak lain yang lebih terlibat dalam operasional praktik korupsi.
Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Gus Yaqut sendiri, eks stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba. Dua nama terakhir telah ditahan sejak 8 Juni 2026, sehingga kini seluruh tersangka telah berada di balik jeruji besi.
KPK menduga adanya skema kolusi antara pejabat Kementerian Agama dengan pengelola travel haji dalam memanipulasi kuota jamaah. Dugaan kuat menyebutkan adanya aliran dana dari perusahaan travel ke pihak-pihak yang berwenang, guna memperoleh akses ekstra atau prioritas dalam penyaluran kuota haji. Gus Yaqut, sebagai mantan menteri yang membidangi urusan haji, dianggap memiliki akses informasi kunci terkait keputusan teknis dan administratif yang menjadi fondasi dugaan korupsi tersebut.
Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut sebelumnya telah menyentuh dugaan aliran dana ke sejumlah anggota pansus DPR terkait pengawasan kuota haji. Kini, penyidik memperdalam jejak uang dan komunikasi antara para tersangka, termasuk bagaimana keputusan teknis seperti penetapan kuota per agen dan penentuan harga paket haji dijalankan secara tidak sah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah haji—ritual suci yang menjadi impian jutaan umat Islam di Indonesia. KPK menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di sektor yang begitu sensitif secara sosial dan spiritual. “Kami tidak hanya mengejar pelaku, tapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan haji yang bersih dan adil,” tegas Budi.
Dengan semakin terbukanya jaringan korupsi ini, KPK memperkirakan akan ada lebih banyak pihak yang dipanggil, termasuk petinggi lembaga terkait dan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan layanan haji. Masyarakat menanti kejelasan hukum, sekaligus reformasi sistemik yang mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

















