Sumbawanews.com,- Kantor Imigrasi Denpasar digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA). Operasi ini merupakan lanjutan penyidikan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Silmy Karim, yang kini menjadi tersangka utama dalam kasus yang melibatkan jaringan pejabat imigrasi di level pusat dan daerah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung di kantor Imigrasi Denpasar pada Jumat (19/6/2026). “Ini bagian dari upaya mengumpulkan bukti terkait dugaan pemerasan dan pemberian gratifikasi dalam proses administrasi keimigrasian, khususnya terkait perpanjangan dan alih status izin tinggal WNA,” ujar Budi.
Penggeledahan ini menyusul sejumlah aksi serupa yang telah dilakukan KPK sebelumnya, termasuk penyitaan uang tunai dan aset berharga dari kediaman Silmy Karim di Jakarta Selatan. Dalam geledah rumah tersangka pada 12 Juni lalu, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80.000 yen—dengan total nilai konversi mencapai sekitar Rp293 juta. Selain uang, petugas juga menyita sepeda, motor mewah, hingga mobil sport, serta perhiasan berharga.
Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023–2024) dan Wakil Menteri Imipas (2025–2026), diduga memanfaatkan jabatannya untuk mempermudah penerbitan izin tinggal WNA dengan imbalan uang. Tidak hanya dia, tujuh pejabat lain dari jajaran Ditjen Imigrasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta kepala kantor imigrasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
KPK menduga adanya sistematisasi pungutan di tingkat operasional, di mana petugas di kantor imigrasi daerah—seperti di Bali—menjadi ujung tombak pelaksanaan praktik ilegal tersebut. Bali, sebagai destinasi wisata utama yang menarik banyak WNA, menjadi salah satu titik rawan penyalahgunaan izin tinggal, terutama untuk keperluan jangka panjang atau bahkan ilegal.
Meski belum mengungkap hasil konkret dari geledah di Denpasar, KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan akan terus diperbarui. “Kami sedang memetakan aliran uang dan dokumen yang terkait. Tidak hanya pada level atasan, tapi juga pada pelaksana di lapangan,” ujar Budi.
Kasus ini menjadi sorotan nasional mengingat posisi strategis Silmy Karim dalam sistem keimigrasian Indonesia. Jika terbukti bersalah, ia bisa menjadi pejabat tertinggi di bidang imigrasi yang dijerat kasus korupsi sejak reformasi. KPK juga berencana memperluas penyelidikan ke sejumlah kantor imigrasi lain yang menjadi pusat penerbitan izin tinggal WNA, terutama di daerah dengan tingkat kunjungan asing tinggi seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Batam.
Dalam perkembangan terbaru, delapan tersangka telah ditahan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, terkait penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait jabatan. KPK menegaskan, kasus ini bukan sekadar soal uang, tapi soal integritas sistem keimigrasian yang seharusnya melindungi kedaulatan negara, bukan menjadi alat pungli.

















