Home Berita Nasional KPK Tidak Akan Ikut Campur dalam Penanganan Kasus MBG

KPK Tidak Akan Ikut Campur dalam Penanganan Kasus MBG

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi atau mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (MBG) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Kepala Bagian Penerangan dan Hubungan Antarlembaga KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa lembaganya menghormati kewenangan eksklusif Kejaksaan dalam menangani perkara tersebut, terutama karena kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan dan penuntutan.

“KPK memiliki prinsip koordinasi, bukan kompetisi. Jika Kejaksaan sudah mengambil alih dan memproses secara hukum, maka KPK tidak akan mengulang proses yang sama,” ujar Ali dalam keterangan resminya, Senin (14/8/2023).

Kasus MBG yang menjadi sorotan publik terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan alat kesehatan dan logistik pemerintah pada periode 2020–2022. Sejumlah pejabat eselon II dan III di Kementerian Kesehatan serta pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Proses hukum kini berjalan dengan intensitas tinggi, termasuk penggeledahan dan penyitaan dokumen di sejumlah lokasi.

KPK, menurut Ali, tetap akan memantau perkembangan kasus ini melalui mekanisme pengawasan internal dan koordinasi teknis. Namun, tidak akan membuka kembali penyelidikan atau mengajukan kembali dugaan yang sama dalam bentuk penyidikan tersendiri. “Kami tidak ingin terjadi tumpang tindih hukum yang justru memperlambat proses keadilan,” tegasnya.

Pernyataan ini muncul setelah sejumlah pihak mempertanyakan apakah KPK akan ikut terlibat menyusul kekhawatiran terhadap potensi intervensi atau ketidaktransparanan dalam proses hukum yang dilakukan Kejaksaan. Ali menekankan bahwa kedua lembaga telah memiliki kesepakatan kerja sama yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mengatur pembagian kewenangan berdasarkan jenis perkara dan tingkat kepentingan nasional.

Sementara itu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin belum memberikan tanggapan resmi terkait spekulasi tersebut. Namun, dalam pidato terakhirnya, ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung siap menyelesaikan kasus MBG secara profesional, independen, dan tanpa tekanan.

Publik diharapkan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan, sambil tetap mengawasi transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. KPK pun mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dalam narasi persaingan antarlembaga, melainkan fokus pada kepastian hukum dan keadilan yang nyata.

Previous articleAnggaran Cair, Pemulihan Sumatra Harus Segera Berjalan
Next articleRoy Suryo Dibawa ke RS Polri, Mobil Tahanan Putar Balik Demi Dokter Tifa
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.