Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya akhirnya membuka alasan resmi di balik penangkapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan dr. Tifa, ahli forensik yang kerap menjadi saksi ahli di berbagai kasus hukum. Keduanya ditangkap pada Jumat, 11 Agustus 2023, dalam operasi yang melibatkan Unit Tindak Pidana Siber (Unit Tipid Siber) dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, penangkapan itu dilakukan karena dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. “Mereka diduga menyebarkan konten yang tidak berdasar fakta, yang secara sengaja dirancang untuk memprovokasi opini publik terkait kasus hukum tertentu,” ujar Zulpan dalam konferensi pers, Senin, 14 Agustus 2023.
Dijelaskan lebih lanjut, Roy Suryo dan dr. Tifa dianggap telah mempublikasikan rekaman dan analisis digital yang tidak diverifikasi secara ilmiah maupun hukum, lalu menyebarkannya melalui akun media sosial pribadi dan kanal YouTube dengan jangkauan jutaan penonton. Konten tersebut, menurut penyelidikan, mengandung klaim palsu tentang keaslian bukti dalam sebuah kasus pidana yang sedang ditangani kejaksaan, sehingga berpotensi mengganggu proses hukum dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.
“Ini bukan soal kebebasan berpendapat, tapi soal penyebaran disinformasi yang terstruktur dan berdampak nyata terhadap sistem peradilan,” tegas Zulpan. Ia menekankan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti digital, termasuk metadata, log akses, dan kesaksian ahli IT, yang menunjukkan bahwa konten tersebut diproduksi secara sengaja dan tidak bersifat spontan.
Roy Suryo, yang sebelumnya dikenal aktif memberikan komentar publik tentang kasus-kasus hukum, membantah tuduhan bahwa ia berniat mengacaukan proses hukum. Dalam pernyataan singkat dari tahanan, ia menyatakan bahwa semua yang ia sampaikan adalah hasil analisis pribadi berdasarkan data publik. “Saya tidak pernah mengaku sebagai ahli forensik, tapi saya menyampaikan apa yang saya lihat. Jika itu salah, biar hukum yang menilai,” katanya.
Sementara itu, dr. Tifa, yang merupakan dosen dan praktisi forensik digital di sebuah universitas ternama, mengaku bahwa analisisnya hanya bersifat akademis dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi putusan pengadilan. Namun, jaksa menilai bahwa cara penyampaian dan konteks publikasi konten tersebut justru mengubah sifat akademisnya menjadi alat propaganda.
Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum berjalan sesuai prosedur, dengan hak atas pembelaan dan konsultasi hukum tetap dijamin. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan ini bukan upaya membungkam kritik, melainkan menjaga integritas proses hukum di tengah maraknya disinformasi digital.
Pengamat hukum dan media, Prof. Dr. Rina Sari, menyatakan bahwa kasus ini menjadi tolok ukur penting dalam menentukan batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran hoaks yang berdampak sistemik. “Kita harus berani membedakan antara kritik konstruktif dengan manipulasi informasi yang disengaja. Kasus ini akan menjadi preseden hukum yang sangat signifikan,” ujarnya.

















