Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya telah menyerahkan Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam proses pelimpahan tahap II kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penjemputan paksa kedua tersangka dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026, di rumah Roy Suryo di Bintaro, Tangerang, setelah sebelumnya mereka tidak hadir dalam panggilan resmi penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum sesuai KUHAP. “Kami tidak hanya menjamin kehadiran tersangka, tetapi juga mengonfirmasi ulang seluruh barang bukti secara langsung kepada mereka,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya.
Proses penjemputan sempat memicu ketegangan. Keluarga Roy Suryo memprotes tindakan penyidik yang datang pagi-pagi buta, saat Roy baru kembali dari Bandung setelah menjadi pembicara di sebuah diskusi. Istrinya menolak menandatangani surat penangkapan, dan kuasa hukum, Ahmad Khozinudin, mengaku bahwa petugas sempat mengatakan, “Kalau enggak mau ikut, saya borgol.” Namun, Roy sendiri disebut tetap tenang, meminta surat tugas dan surat penangkapan resmi sebelum mengikuti prosedur lebih lanjut.
Dr. Tifa, yang sebelumnya ditangkap di lokasi berbeda, juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani untuk memastikan kelayakannya mengikuti proses hukum. Seluruh barang bukti, termasuk dokumen dan rekaman digital, telah diverifikasi ulang bersama kedua tersangka guna memastikan akurasi dan keabsahan.
Tim hukum Roy Suryo menyatakan keberatan terhadap alasan penangkapan yang menyebut “tidak kooperatif dan berpotensi mengulangi perbuatan.” “Mengulangi perbuatan apa? Itu yang belum dijelaskan secara hukum,” tegas Khozinudin. Mereka berencana mengajukan penangguhan penahanan jika penyidik memutuskan menahan kliennya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Iman menambahkan, jika ada keberatan terhadap langkah penyidikan, mekanisme praperadilan tetap terbuka sebagai jalan hukum yang dijamin konstitusi.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan figur publik dan sensitivitas isu yang menyentuh kehormatan kepala negara. Kejaksaan Tinggi DKI kini menjadi garda terakhir sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan. Publik menanti kejelasan apakah dakwaan akan berujung pada tuntutan pidana, atau justru gagal karena kekurangan bukti yang memadai.

















