Sumbawanews.com,- Akademisi dan anggota DPR mengkritisi kewenangan luas yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang menempatkan Kejaksaan Agung sebagai satu-satunya lembaga yang mengendalikan seluruh proses — dari penelusuran, penyitaan, pengelolaan, hingga eksekusi aset hasil kejahatan. Kekhawatiran utama muncul dari potensi konsentrasi kekuasaan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, yang berisiko membuka ruang bagi penyalahgunaan atau korupsi sistemik.
Dosen hukum pidana Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih, menegaskan bahwa penggabungan semua fungsi tersebut dalam satu institusi berpotensi menciptakan “korupsi-korupsi baru”. “Jika kejaksaan sekaligus menjadi jaksa, penyita, pengelola, dan eksekutor, siapa yang mengawasi mereka?” tanyanya dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kamis, 18 Juni 2026.
Senada, anggota Komisi III Mercy Chriesty Barends menekankan perlunya pemisahan fungsi. “Kejaksaan seharusnya fokus pada _pro justitia_ — menuntut dan membuktikan kejahatan. Pengelolaan aset adalah urusan administratif dan keuangan yang membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme yang berbeda,” ujarnya. Ia menyarankan pembentukan lembaga independen yang khusus menangani aset rampasan, dengan sistem penilaian objektif dan audit berkala.
Pertanyaan serupa dilontarkan anggota Komisi III lainnya, Rikwanto, yang mempertanyakan perlunya lembaga baru di luar struktur Kejaksaan Agung. Ia mengingatkan bahwa aset berharga seperti perkebunan sawit atau tambang mineral bisa kehilangan nilai puluhan miliar rupiah jika dikelola sembarangan. “Bayangkan jika aset yang seharusnya dikembalikan ke negara justru membusuk karena salah kelola — siapa yang bertanggung jawab?”
Kritik ini muncul di tengah pergeseran kebijakan terbaru: pada April 2025, pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) resmi dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung. Tak lama setelah itu, pada Oktober 2025, Kejaksaan membentuk tim khusus JAGO (_Justice Abroad Global Outreach_) untuk memperkuat pemulihan aset transnasional, didukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi terhadap imunitas jaksa — sebuah langkah yang memperkuat posisi hukum mereka dalam proses perampasan.
RUU Perampasan Aset sendiri kini masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025–2026 dan masih dalam tahap pembahasan intensif di Komisi III DPR. Namun, hingga kini, belum ada kesepakatan mengenai mekanisme pengawasan eksternal yang efektif. Tanpa jaminan transparansi, para pengamat khawatir bahwa upaya memulihkan aset negara justru berubah menjadi alat konsolidasi kekuasaan.
Dalam konteks ini, pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah: apakah kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum, seharusnya menjadi sekaligus pengelola kekayaan negara? Ataukah, seperti dalam sistem demokrasi yang matang, fungsi penegakan hukum dan pengelolaan aset harus dipisahkan untuk menjaga keseimbangan dan akuntabilitas?

















