Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung akan memeriksa eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026, pada Kamis (18/6). Panggilan pemeriksaan telah diterima oleh pengacara Sony, Krisna Murti, meskipun lokasi pasti pemeriksaan—apakah di ruang penyidik atau di rutan—masih belum diketahui.
Pemeriksaan ini terkait langsung dengan permohonan Sony untuk menjadi Justice Collaborator (JC), sebuah upaya hukum yang memungkinkan tersangka memberikan keterangan demi kepentingan penyidikan. Krisna mengatakan, pihaknya sedang menunggu keputusan resmi Kejagung terkait status JC tersebut, yang dinilai akan menentukan arah hukum kasus ini.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyebut ada dua kriteria utama penilaian JC. Pertama, apakah keterangan Sony masih dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti. Kedua, sejauh mana kontribusinya dalam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan 26 tokoh penting, termasuk di dalamnya pejabat dan pengusaha yang diduga terkait dalam penggelapan anggaran MBG.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini: eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Investigasi mengungkap bahwa program MBG, yang seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang independen dan memenuhi syarat teknis, justru banyak diserahkan kepada yayasan yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat BGN. Banyak di antaranya bahkan tidak memenuhi kriteria minimal sebagai mitra pemerintah.
Korupsi terjadi melalui mark-up harga pengadaan barang, yang menyebabkan kerugian negara signifikan. Barang yang disalahgunakan mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci—semua diperuntukkan bagi siswa penerima bantuan gizi, namun sebagian besar tidak sampai ke tangan yang seharusnya.
Penyidikan terus berlanjut, dengan fokus pada jejak uang dan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Kejagung menegaskan, kasus ini bukan sekadar soal pengadaan barang, tapi soal sistemiknya kegagalan pengawasan dan penyalahgunaan wewenang di tingkat tertinggi birokrasi pelayanan publik.















