Sumbawanews.com,- Tim operasi gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer berhasil menggagalkan penyelundupan 100 ekor satwa liar dilindungi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 6–7 Juni 2026. Satwa-satwa tersebut, yang berasal dari Papua, ditujukan untuk diedarkan secara ilegal di pasar gelap nasional.
Seluruh satwa—yang terdiri dari berbagai jenis burung endemik Papua—dievakuasi dan kini dalam perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa Balai Konservasi Sumber Daya Alam (PPS BKSDA) Tegal Alur. Jenis-jenis yang diamankan antara lain nuri bayan (4 ekor), kakatua koki (2 ekor), kasturi kepala hitam (19 ekor), nuri hitam (6 ekor), mambruk victoria (14 ekor), walik wompu (3 ekor), pipit matari (19 ekor), nuri kabare (2 ekor), nuri coklat (3 ekor), dan perkici pelangi (28 ekor). Sebagian besar satwa ditemukan tanpa dokumen legal pengangkutan atau kepemilikan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, operasi ini berawal dari pengembangan informasi terkait jaringan perdagangan satwa liar yang memanfaatkan jalur laut menuju Jakarta. “Kami tidak hanya menangkap barang bukti, tapi juga mengincar jaringannya,” ujarnya. Dalam operasi tersebut, dua oknum aparat berinisial BI dan ZF diamankan untuk dimintai keterangan, sebagai bagian dari upaya mengungkap pelaku di balik sindikat ini.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, perdagangan satwa liar kini telah berubah menjadi bisnis transnasional yang terorganisir, dengan rantai pasok yang menghubungkan hulu—tempat perburuan di Papua—dengan hilir, yakni pasar gelap di kota-kota besar. “Ini bukan lagi soal penangkapan di pelabuhan, tapi soal memutus jaringan keuangan, logistik, dan koneksi lintas negara,” katanya.
Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana, dan siap mengajak Interpol jika terbukti ada keterlibatan lintas batas. “Kami tidak bisa hanya menangani titik akhir. Harus kita tekan di sumbernya: perburuan ilegal di hutan-hutan Papua,” tambahnya.
Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi keanekaragaman hayati. “Jangan membeli, memelihara, atau mendukung perdagangan satwa liar. Perlindungan satwa bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi cermin martabat bangsa dalam menjaga warisan alam untuk generasi mendatang,” tegas Dwi.
Operasi ini menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga dalam menangani kejahatan lingkungan yang semakin canggih. Namun, para pejabat mengingatkan: tanpa perubahan perilaku konsumen, peredaran ilegal akan terus berlanjut—meski sering digagalkan, selalu ada yang menggantikan.

















