Home Berita Nasional Pria Lecehkan Anjing Pom di Kafe, Polisi Selidiki Penyimpangan Seksual

Pria Lecehkan Anjing Pom di Kafe, Polisi Selidiki Penyimpangan Seksual

Sumbawanews.com,- Jakarta – Seorang pria diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap seekor anjing Pomeranian bernama Sissy di sebuah kafe di Penjaringan, Jakarta Utara. Kejadian yang terekam kamera dan viral di media sosial itu kini menjadi sorotan hukum, dengan polisi mengungkap tiga perkembangan penting dalam penyelidikan.

Pertama, penyidik menduga pelaku mengalami penyimpangan seksual. Menurut Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, perilaku pelaku yang mengeluarkan alat kelaminnya di depan anjing itu bukan sekadar kekerasan hewan biasa, melainkan menunjukkan pola perilaku yang mengarah pada gangguan psikoseksual. Polisi sedang berkoordinasi dengan psikiater dan Rumah Sakit Jiwa untuk menentukan jadwal pemeriksaan kejiwaan, serta menghubungi keluarga pelaku sebagai bagian dari proses evaluasi medis.

Kedua, motif di balik tindakan itu masih dalam penyelidikan mendalam. Tim reskrim terus menganalisis rekaman CCTV, memeriksa saksi-saksi, dan menggali latar belakang sosial pelaku. Belum ada indikasi bahwa pelaku mengenal pemilik anjing atau memiliki konflik pribadi, sehingga motif kemungkinan besar bersifat impulsif dan terkait gangguan perilaku.

Ketiga, pelaku kini terancam hukuman hingga satu tahun penjara berdasarkan Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana terhadap hewan. Meski tidak ada korban manusia, tindakan ini dianggap melanggar norma kemanusiaan dan kesopanan publik, sekaligus menjadi pelanggaran hukum yang dapat dipidana. Polisi juga melibatkan ahli kedokteran hewan untuk menilai dampak psikologis yang dialami anjing tersebut.

Pemilik anjing, yang memergoki aksi keji itu, langsung melaporkan pelaku ke Polsek Penjaringan. Pelaku, yang teridentifikasi berkaus merah, langsung dibawa ke kantor polisi tanpa perlawanan. Saat ini, ia masih dalam status terlapor, belum ditetapkan sebagai tersangka, namun proses hukum berjalan intensif.

Kasus ini memicu gelombang kecaman di media sosial, dengan banyak warganet menuntut hukuman tegas dan peningkatan perlindungan terhadap hewan peliharaan. Di tengah perdebatan soal batas moral dan hukum, polisi menegaskan bahwa kekerasan terhadap hewan bukan lagi soal “hanya binatang”, tapi cerminan dari kesehatan mental dan moral masyarakat.

Pemeriksaan kejiwaan dan hasil analisis forensik akan menjadi kunci utama dalam menentukan arah hukum selanjutnya. Masyarakat menanti keputusan yang adil—bukan hanya untuk seekor anjing, tapi untuk nilai kemanusiaan yang semakin tergoyahkan.

Previous articleMahasiswa Gelar Aksi Massal, Polisi Siapkan Ribuan Personel
Next articleJawa Barat Masuki Musim Kemarau, 39 Persen Wilayah Kekeringan
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.