Sumbawanews.com,- Penerimaan siswa baru untuk SMA negeri di Jakarta resmi dibuka pada Senin, 15 Juni 2026, dengan empat jalur seleksi yang ditawarkan: afirmasi, prestasi, domisili, dan mutasi. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform SPMB Online Jakarta, mulai dari pengajuan hingga pengumuman hasil, demi memastikan transparansi dan akses yang merata bagi seluruh calon peserta.
Syarat utama bagi calon siswa adalah memiliki domisili tetap di Jakarta, tercatat dalam kartu keluarga paling lambat 15 Juni 2025. Selain itu, calon tidak boleh sedang terdaftar sebagai siswa aktif di jenjang SMA mana pun—negeri maupun swasta—dan usianya tidak boleh melebihi 21 tahun per 1 Juli 2026. Dokumen wajib yang harus disiapkan meliputi kartu keluarga, nilai rapor kelas VII hingga IX semester ganjil, poster rapor sekolah asal, serta surat pertanggungjawaban mutlak atas keabsahan dokumen.
Jalur afirmasi menjadi yang pertama dibuka, dengan tiga kelompok prioritas. Kelompok pertama—anak panti asuhan dan anak tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan pandemi Covid-19—dapat mendaftar mulai 15 Juni hingga 8 Juli 2026. Kelompok kedua, yaitu pemegang kartu anak Jakarta seperti KJP Plus, Mitra Trans Jakarta, KJP, dan PIP, dibuka pada 22–24 Juni 2026. Sementara penyandang disabilitas memiliki jadwal khusus pada 15 Juni dan 17–18 Juni 2026.
Jalur prestasi, baik akademik maupun nonakademik, dibuka serentak dari 15 hingga 18 Juni 2026. Calon peserta wajib membuktikan prestasi melalui sertifikat resmi yang terverifikasi. Sementara itu, jalur domisili—bagi calon yang tinggal di Jakarta namun tidak memenuhi kriteria afirmasi atau prestasi—dibuka pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Jalur mutasi, yang ditujukan bagi siswa yang ingin pindah dari SMA swasta atau negeri lain, dibuka lebih panjang, dari 15 hingga 30 Juni 2026, dengan verifikasi dokumen pasca-pendaftaran.
Tahapan pendaftaran dimulai dengan pengajuan dan verifikasi kartu keluarga secara daring, diikuti pencetakan tanda bukti akun yang berisi nomor peserta dan token aktivasi. Setelah aktivasi, calon siswa memilih hingga tiga sekolah tujuan sesuai jalur yang dipilih. Pendaftaran resmi dilakukan melalui situs SPMB Jakarta, dan calon wajib mencetak tanda bukti pemilihan sekolah.
Verifikasi dokumen dilakukan oleh tim panitia, dan hasil seleksi diumumkan secara online. Siswa yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang daring dengan memasukkan nomor peserta dan kata sandi, diikuti dengan daftar ulang langsung di sekolah tujuan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Proses ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026, yang menekankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan inklusivitas dalam penerimaan peserta didik baru. Pemerintah DKI Jakarta menjamin bahwa tidak ada biaya pendaftaran, dan seluruh proses dilakukan tanpa perantara, demi mencegah praktik praktik tidak etis.

















