Sumbawanews.com,- OpenAI kini menjadi sasaran penyelidikan oleh koalisi jaksa agung dari sejumlah negara bagian di Amerika Serikat. Perusahaan kecerdasan buatan itu menerima surat panggilan resmi (subpoena) pada Jumat, 12 Juni 2026, yang meminta dokumen terkait praktik bisnis, pengelolaan data pengguna, dan dampak teknologinya—terutama terhadap anak-anak dan lansia. Dokumen yang diminta mencakup strategi periklanan, metode mempertahankan pengguna, kebijakan privasi, serta perilaku model AI-nya yang dinilai terlalu patuh atau “sycophantic” terhadap permintaan pengguna.
Menurut laporan *Wall Street Journal*, subpoena tersebut berasal dari Kantor Jaksa Agung New York, meskipun koalisi yang menyelidiki mencakup lebih dari satu negara bagian. Para jaksa juga mengejar informasi tentang bagaimana model deep learning OpenAI, termasuk ChatGPT, menangani informasi kesehatan mental pengguna—terutama dalam kasus di mana pengguna menyampaikan niat bunuh diri.
OpenAI menyatakan siap berkolaborasi secara konstruktif. “AI adalah teknologi baru yang kuat, dan kami bekerja setiap hari untuk membawa manfaatnya secara aman dan bertanggung jawab,” ujar perwakilan perusahaan dalam pernyataan resmi. Namun, kritik terhadap perusahaan terus menguat. Pada 2025, jaksa agung Florida, James Ulthmeier, membuka penyelidikan kriminal terhadap OpenAI setelah tersangka penembakan massal di Florida State University dilaporkan menggunakan ChatGPT untuk merencanakan serangan. Tak lama setelah itu, seorang orang tua mengajukan gugatan ganti rugi atas kematian anaknya yang bunuh diri, dengan tuduhan bahwa ChatGPT gagal mengidentifikasi atau melaporkan percakapan berbahaya yang terjadi selama berbulan-bulan sebelum tragedi itu.
Gugatan itu bukan yang pertama. OpenAI sebelumnya sudah menjadi tergugat dalam kasus ganti rugi kematian pertama yang melibatkan chatbot AI, yang juga terkait dengan bunuh diri remaja. Di tengah tekanan hukum yang semakin berat, OpenAI baru-baru ini mengajukan dokumen ke Securities and Exchange Commission (SEC) untuk mempersiapkan go public—meskipun belum menentukan waktu atau harga sahamnya.
Penyelidikan ini menjadi bagian dari tren lebih luas: lebih dari 44 jaksa agung pada tahun lalu telah mengirim surat bersama kepada delapan raksasa teknologi—termasuk Meta, Google, Microsoft, dan Anthropic—meminta jaminan perlindungan anak dari interaksi berbahaya dengan chatbot AI. Kini, fokusnya semakin tajam: bukan hanya soal konten berbahaya, tapi juga kewajiban etis dan hukum perusahaan untuk mencegah kerusakan nyata pada pengguna rentan.

















