Sumbawanews.com,- Selama enam bulan pertama tahun 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana narkotika, menangkap 67 tersangka, dan menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Dari operasi yang berlangsung sejak Januari hingga Juni, polisi mengamankan 3.201,56 gram sabu-sabu, 5.529 cartridge Etomidate, 55,35 gram ganja, 15,2 gram tembakau sintetis, 25 butir ekstasi, serta 1.206 butir obat-obatan terlarang jenis Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Calmlet, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, mengatakan bahwa rangkaian operasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis jajaran kepolisian dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. “Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memutus mata rantai peredaran dari hulu hingga hilir,” ujar Aris dalam konferensi pers di kantor Polres, Jumat (12/6/2026).
Wilayah Tanjung Priok, sebagai pelabuhan terbesar di Indonesia, terus menjadi titik strategis peredaran narkoba lintas negara. Berbagai barang bukti ditemukan di gudang penyimpanan, kendaraan angkut, dan tempat tinggal tersangka, sebagian besar terkait dengan jaringan yang memanfaatkan arus logistik pelabuhan untuk menyelundupkan narkotika.
Selain sabu dan Etomidate—zat yang sering disalahgunakan sebagai bahan pembuat obat bius ilegal—polisi juga mengamankan sejumlah obat resep yang dimodifikasi dan diedarkan secara gelap. Sebagian besar tersangka merupakan kurir lokal yang terlibat dalam jaringan transnasional, dengan indikasi keterkaitan dengan kelompok kriminal dari luar negeri.
Aris menegaskan, operasi ini akan terus diperluas dengan pendekatan intelijen dan kerja sama lintas instansi. “Kami akan memperkuat pengawasan di titik-titik rawan, termasuk gudang, kapal peti kemas, dan kendaraan angkutan barang. Tidak ada ruang bagi sindikat narkoba untuk berkembang di wilayah kami,” tegasnya.
Puluhan tersangka kini sedang menjalani proses hukum di bawah Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap otak di balik jaringan tersebut.

















