Sumbawanews.com,- Amnesty International mengungkap kampanye sistematis pemerintah Israel untuk mengusir paksa komunitas Badui dan penggembala Palestina dari wilayah Tepi Barat, sebuah tindakan yang dinilai sebagai pembersihan etnis yang disponsori negara. Laporan berjudul *“Menghapus Semua Hal Terkait Palestina: Pembersihan Etnis oleh Israel atas Komunitas Badui dan Penggembala di Tepi Barat”* mengungkap bahwa setidaknya 27 komunitas nomaden dan petani di Area C telah dipindahkan atau berada dalam ancaman pengusiran antara 2023 hingga 2025.
Tim peneliti Amnesty mengumpulkan lebih dari 420 video dan gambar, mewawancarai 45 warga Palestina, serta menganalisis dokumen resmi pemerintah, putusan pengadilan, citra satelit, dan laporan PBB untuk membangun bukti yang tak terbantahkan. Mereka menemukan bahwa sebagian besar komunitas Badui adalah keturunan pengungsi sejak 1948, yang terusir dari tanah leluhur mereka dan kemudian menetap di Tepi Barat—hanya untuk kembali menghadapi pengusiran puluhan tahun kemudian.
Kebijakan Israel yang sistematis membuat komunitas ini terjebak dalam kemiskinan struktural. Tanpa pengakuan administratif resmi, mereka dilarang membangun rumah, sekolah, atau fasilitas air—padahal banyak dari mereka tinggal di wilayah strategis, seperti Lembah Yordan, yang kaya sumber daya air dan menjadi target utama ekspansi pemukiman ilegal.
“Pemerintah Israel tidak hanya membiarkan, tetapi secara aktif mendorong pembangunan pemukiman ilegal,” kata Grazia Careccia, Deputi Direktur Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara. “Tahun ini, jumlah bangunan ilegal mencapai 16.000 unit—tiga kali lipat dari angka lima ribu hanya beberapa tahun lalu.”
Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa hak asasi manusia tidak bergantung pada status kewarganegaraan atau pengakuan wilayah. “Tidak ada alasan hukum atau moral bagi negara mana pun—termasuk otoritas Palestina—untuk mengecualikan komunitas ini dari perlindungan hukum internasional.”
Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, menekankan bahwa ini bukan tindakan individu atau kelompok ekstremis, melainkan kebijakan negara yang terencana. “Ini adalah aneksasi yang disengaja, dipimpin oleh negara, dan terjadi di depan mata dunia—melanggar hukum humaniter internasional secara sistematis.”
Dalam laporan itu, Amnesty menyebut tindakan Israel sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pemindahan paksa dan penghancuran sarana hidup. Otoritas Israel, menurut laporan itu, sengaja menciptakan lingkungan impunitas bagi pemukim ekstremis yang sering melakukan kekerasan terhadap warga Palestina tanpa konsekuensi hukum.
Sementara itu, Indonesia—yang saat ini memimpin Dewan Hak Asasi Manusia PBB—didesak untuk mengambil peran kepemimpinan yang lebih tegas. Usman Hamid menyerukan ratifikasi segera terhadap konvensi internasional terkait pengungsi, kejahatan apartheid, dan Statuta Roma. “Indonesia tidak bisa hanya menjadi penonton. Menjadi Presiden Dewan HAM PBB adalah tanggung jawab moral, bukan sekadar jabatan.”
Ketua Dewan Pengurus Amnesty Indonesia, Marzuki Darusman, memperingatkan bahwa sikap diam atau bergantung pada mekanisme perdamaian yang lemah justru akan menormalisasi kejahatan. “Diam adalah bentuk pembiaran. Indonesia harus memimpin desakan diplomatik global, mengorganisasi tekanan politik, dan menghentikan kekerasan ini sebelum menjadi genosida yang tak terbalikkan.”
Laporan ini menjadi seruan mendesak bagi komunitas internasional: tindakan Israel bukan lagi isu regional, tapi ujian moral bagi peradaban global.

















