Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jaringan korupsi terstruktur di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang melibatkan Bupati Edison dan tiga orang lainnya. Dalam operasi yang berujung pada penahanan keempat tersangka pada 9 Juni 2026, KPK mengungkap aliran dana korupsi yang diatur melalui skema pembagian persentase, penyamaran lewat rekening nominee, dan penarikan tunai untuk kepentingan pribadi.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, bertindak sebagai pengendali keuangan jaringan ini. Ia diduga menerima setoran dari rekanan proyek, termasuk Rp500 juta dari marketing PT MSA, yang terlibat dalam pengadaan smart board tahun anggaran 2025. Uang tersebut tidak disimpan secara langsung, melainkan dialirkan melalui sistem pembagian: 5 persen untuk Bupati Edison, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk PPK serta bendahara.
Untuk menyamarkan asal-usul uang haram, para pelaku menggunakan rekening atas nama pihak ketiga—disebut rekening nominee—dan transaksi tunai. Uang jatah Bupati Edison, yang mencapai puluhan juta rupiah per transaksi, ditarik secara tunai oleh Radiansa, seorang swasta, lalu diserahkan kepada Adi Triyadi, orang kepercayaan sekaligus kerabat dekat Edison. Uang tersebut, menurut KPK, digunakan untuk kebutuhan pribadi sang bupati, bukan untuk kepentingan instansi.
Keempat tersangka—Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi (marketing PT MSA)—telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Juni 2026. Penyidik KPK juga menyita aset senilai Rp2 miliar dari lokasi kejadian, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti dolar dan riyal.
Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur, sistematis, dan melibatkan jaringan birokrasi tingkat daerah. KPK menekankan bahwa skema pembagian persentase ini menjadi pola umum dalam pengadaan barang/jasa di sejumlah daerah, dan menjadi target utama pemberantasan korupsi di level lokal.

















