Home Berita Nasional Polri Geledah Kantor Wika, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Polri Geledah Kantor Wika, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Sumbawanews.com,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan mendadak di kantor Wijaya Karya (Wika) di Jakarta Timur, menyita sejumlah dokumen fisik dan digital sebagai barang bukti dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek EPCC PG Assembagoes. Penggeledahan yang berlangsung Selasa (9/6/2026) fokus pada lantai 3 dan 12, tempat penyidik mengakses ruang-ruang yang diduga menyimpan jejak transaksi mencurigakan.

Kepala Tim Penyidikan Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Gunawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup berkas-berkas hard copy maupun soft copy, termasuk riwayat email, file keuangan, dan data komunikasi internal perusahaan. “Kami mengambil semua yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Tidak hanya dokumen, tapi juga perangkat elektronik yang berpotensi menyimpan jejak digital pelanggaran,” ujar Gunawan di lokasi.

Penyidik menegaskan bahwa semua barang bukti akan segera menjalani analisis forensik digital dan verifikasi hukum untuk memperkuat peta perkara. Penetapan tersangka, kata Gunawan, menjadi prioritas utama agar proses hukum tidak berlarut-larut. “Kami ingin memberikan kepastian hukum, bukan hanya bagi korban kejahatan, tapi juga bagi pihak yang tidak bersalah. Keadilan tidak boleh tertunda,” tegasnya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek energi strategis yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pihak ketiga dan pejabat terkait. Wika, sebagai BUMN konstruksi terkemuka, menjadi sorotan karena perannya sebagai pelaksana utama proyek tersebut.

Polri belum mengungkap nama tersangka maupun rincian dugaan kerugian negara, namun menjamin bahwa seluruh proses dilakukan sesuai hukum dan transparan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan koherensi dalam penanganan kasus ini.

Previous articleKortas Tipikor Sita Dokumen Elektronik di Kantor Wika
Next articleTNI AD Jelaskan Proses Hukum Pengosongan Rumah di Lenteng Agung
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.