Sumbawanews.com,- Pemerintah sedang mempertimbangkan penyesuaian batas usia pensiun bagi anggota Polri, sebagai bagian dari upaya mempertahankan keahlian dan pengalaman operasional di tubuh kepolisian. Saat ini, batas pensiun bagi perwira tinggi Polri berada di usia 58 tahun, namun sejumlah evaluasi internal menunjukkan bahwa banyak petinggi polisi masih dalam kondisi prima secara fisik maupun mental hingga melewati usia tersebut.
Rencana ini tidak serta-merta menaikkan batas pensiun secara universal, melainkan akan diterapkan secara selektif berdasarkan kinerja, kesehatan, dan kebutuhan strategis institusi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Polri tengah menyusun kerangka regulasi baru yang memungkinkan perpanjangan masa dinas hingga usia 60 tahun untuk jabatan-jabatan kunci, seperti Kapolda, Wakapolda, dan pejabat staf utama di Mabes Polri.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kompleksitas tugas kepolisian di era digital, termasuk penanganan kejahatan siber, terorisme, dan kerawanan sosial yang memerlukan keahlian mendalam dan pengalaman lapangan yang tidak mudah digantikan. Selain itu, jumlah perwira berpengalaman yang pensiun terlalu dini dinilai berpotensi menciptakan “kekosongan kepemimpinan” di tingkat strategis.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang sebelumnya menjabat Kapolri, menyatakan bahwa penyesuaian ini bukanlah bentuk privilese, melainkan kebutuhan operasional. “Kita tidak ingin kehilangan tokoh-tokoh yang telah menguasai dinamika keamanan nasional hanya karena aturan usia yang kaku,” ujarnya dalam rapat tertutup di Kementerian PANRB pekan lalu.
Rencana ini juga akan dilengkapi dengan mekanisme penilaian kinerja tahunan dan uji kesehatan komprehensif yang wajib diikuti oleh setiap perwira yang memenuhi syarat perpanjangan masa dinas. Keputusan akhir diharapkan dapat diumumkan sebelum akhir tahun ini, menyusul konsultasi dengan Komisi III DPR dan para mantan kepala Polri.
Jika disetujui, kebijakan ini akan menjadi perubahan signifikan pertama dalam batas usia pensiun Polri sejak 2010, sekaligus menandai pergeseran paradigma dari pensiun berbasis usia ke pensiun berbasis kapasitas.

















