Home Berita Nasional KPK Tetapkan Keponakan Bupati Muara Enim sebagai Tersangka Suap

KPK Tetapkan Keponakan Bupati Muara Enim sebagai Tersangka Suap

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Salah satu dari mereka adalah Adi Triyadi, keponakan Bupati Edison, yang ikut terjerat dalam jaringan transaksi ilegal yang melibatkan jabatan publik dan perusahaan swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hubungan kekerabatan antara Adi Triyadi dan Bupati Edison, namun belum membuka rincian peran spesifik tersangka dalam perkara ini. “Kami akan sampaikan seluruh konstruksi perkara secara utuh dalam konferensi pers sore ini,” ujar Budi, Selasa (9/6/2026), usai kedatangan Edison ke Gedung Merah Putih.

Selain Edison dan Adi Triyadi, dua pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026, serta Cory Erin Hardi, marketing dari PT Millenium Solusi Abadi. Ketiga pihak ini diduga terlibat dalam skema pemberian uang tunai dan fasilitas tidak sah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas pendidikan.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK. Sebelumnya, petugas KPK berhasil mengamankan bukti berupa uang tunai dan rekening senilai Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Muara Enim.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan keluarga dekat pejabat publik dalam praktik korupsi sistemik yang diduga berlangsung selama beberapa bulan terakhir. KPK menegaskan bahwa hubungan kekerabatan tidak menjadi pembenaran, melainkan justru memperberat dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Pemeriksaan terhadap Edison dan rekan-rekannya masih berlanjut, dengan kemungkinan akan diikuti penyitaan aset tambahan dan pengembangan kasus ke jaringan lain yang terkait. KPK menjamin proses hukum akan berjalan transparan dan proporsional, tanpa tekanan atau intervensi apapun.

Previous articleTNI Kelola 25 Juta Hektare Lahan untuk Ketahanan Pangan
Next articleEropa Tolak Gas Rusia, Hongaria Tetap Beli
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.