Home Berita Nasional RUU Polri Dibahas Kilat, Ada Apa?

RUU Polri Dibahas Kilat, Ada Apa?

Sumbawanews.com,- Pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengejar target penyelesaian sebelum masa sidang berakhir. Langkah ini diambil meski sejumlah pasal masih menuai pro dan kontra di kalangan ahli hukum, organisasi masyarakat sipil, serta aparat kepolisian sendiri.

Dalam rapat kerja terakhir, pimpinan Komisi III DPR menyatakan bahwa pembahasan RUU Polri akan dilakukan secara intensif dalam sepekan ke depan, dengan skema sidang paripurna dan komisi yang berjalan paralel. Tujuannya jelas: menyelesaikan naskah akhir sebelum 30 September, batas akhir masa sidang tahun ini. Kepala Badan Legislasi DPR, Supriyanto, menegaskan bahwa “keterbatasan waktu bukan alasan untuk mengorbankan kualitas, tapi memaksa kita lebih terstruktur dan fokus.”

RUU ini merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 2 Tahun 2002 yang kini dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika keamanan nasional. Perubahan utama mencakup perluasan wewenang Polri dalam penanganan terorisme, peningkatan otonomi kepolisian dari pengaruh politik, serta revisi struktur komando pusat yang lebih terpusat. Namun, pasal yang mengatur kewenangan Polri dalam pengawasan terhadap aktivitas organisasi masyarakat dan kebebasan berpendapat menjadi sorotan tajam.

Organisasi seperti Amnesty International Indonesia dan Kontras memperingatkan bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, perluasan wewenang justru berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan. Sementara itu, sejumlah petinggi Polri menyambut positif rencana ini, terutama bagian yang memperkuat kemandirian institusi dari intervensi eksekutif.

Presiden Prabowo Subianto, dalam pertemuan tertutup dengan pimpinan DPR, menyampaikan bahwa reformasi kepolisian adalah “prioritas strategis” dalam upaya membangun keamanan yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Ia menekankan bahwa kepolisian harus menjadi “penjaga negara, bukan alat kekuasaan.”

Pembahasan yang dipercepat ini juga diwarnai tekanan dari sejumlah fraksi yang menuntut kejelasan soal mekanisme pertanggungjawaban pimpinan Polri. Pasal 78 yang mengatur sanksi terhadap anggota Polri yang melanggar etika dan hukum masih dalam perdebatan sengit, terutama terkait apakah sanksi harus melalui pengadilan militer atau pengadilan umum.

Dengan waktu yang makin sempit, para penyusun undang-undang berlari mengejar keseimbangan antara kebutuhan reformasi dan jaminan hak asasi manusia. Hasil akhirnya akan menentukan arah kepolisian Indonesia selama satu dekade ke depan—bukan sekadar perubahan hukum, tapi transformasi budaya institusi.

Previous articleTrump Incar Pulau Chagos untuk Kuasai Pangkalan Militer Strategis
Next articlePanglima TNI Hadiri Pelantikan Kepala BGN serta Penasihat Khusus Presiden
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.