Sumbawanews.com,- Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama TNI-Polri, Satpol-PP, dan perangkat daerah terkait menggelar operasi besar-besaran penertiban parkir liar dan juru parkir (jukir) ilegal di 15 titik rawan di ibu kota. Operasi yang berlangsung sejak Senin (8/6/2026) ini menyasar kawasan-kawasan padat lalu lintas yang kerap menjadi sarang praktik parkir sembarangan dan pungutan liar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa lokasi sasaran mencakup wilayah strategis di seluruh penjuru Jakarta. Di Jakarta Barat, operasi menyentuh Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan. Di Jakarta Pusat, titik-titik krusial seperti Kebon Sirih, Jalan Wahid Hasyim, hingga kawasan Thamrin City menjadi fokus utama. Sementara di Jakarta Selatan, kawasan Casablanca, Rasuna Said, dan Jalan Dr. Satrio menjadi sasaran penertiban. Di Jakarta Utara, operasi menyasar Kelapa Gading, Pademangan, dan Priok. Untuk Jakarta Timur, titik-titik yang diwaspadai meliputi Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, serta area Stasiun Jatinegara.
Operasi ini dilaksanakan secara bertahap selama tiga minggu. Pada minggu pertama, penertiban dilakukan setiap hari, dari Senin hingga Minggu. Pada minggu kedua, operasi diperketat dengan tiga kali kegiatan per minggu, dan di minggu ketiga, frekuensi diturunkan menjadi dua kali seminggu. Setelahnya, hasil penertiban akan dievaluasi secara menyeluruh untuk menentukan langkah lanjutan.
Bagi pengendara roda dua yang terjaring parkir sembarangan, kendaraannya akan dikenai tindakan cabut pentil. Sementara mobil yang melanggar aturan parkir akan langsung diderek ke gudang penampungan. Tidak hanya itu, para jukir liar—terutama yang bukan warga setempat—juga menjadi sasaran utama. Petugas bergerak cepat untuk membubarkan kelompok-kelompok yang memaksakan diri menguasai area parkir tanpa izin resmi.
Budi menegaskan, operasi ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari upaya sistematis memulihkan tata kelola ruang publik. “Kami ingin masyarakat merasa nyaman, bukan hanya karena jalan bersih, tapi karena aturan ditegakkan secara adil,” ujarnya.
Operasi ini menyusul serangkaian keluhan masyarakat yang mengeluhkan praktik pungli dan ketidakjelasan tarif parkir di sejumlah titik strategis. Pemprov DKI juga menekankan bahwa semua jukir resmi wajib terdaftar, beruniform, dan bekerja di area yang telah ditetapkan secara resmi oleh Dishub.
Dengan mengerahkan lebih dari 600 personel gabungan, pemerintah daerah menunjukkan komitmen kuat untuk mengakhiri praktik-praktik ilegal yang selama ini mengganggu kelancaran lalu lintas dan merugikan kepentingan umum. Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi, agar penertiban bisa berjalan berkelanjutan dan tidak hanya bersifat sementara.

















