Home Berita Nasional Konflik Tanah Picu Penembakan di Lampung

Konflik Tanah Picu Penembakan di Lampung

Sumbawanews.com,- Seorang pria berinisial DS (40) ditangkap polisi setelah menembaki tetangganya, BS, dengan senapan angin di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Insiden itu dipicu sengketa batas tanah yang sudah berlangsung lama, berubah menjadi kekerasan mematikan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto, hubungan antara pelaku dan korban sudah lama tegang akibat perselisihan lahan. “Mereka sering cekcok, bahkan sebelumnya sudah ada ancaman,” ujar Meidy, Selasa (9/6/2026). Puncaknya terjadi pada Minggu (7/6) pagi, ketika DS mendatangi rumah korban dan melepaskan lima tembakan dari senapan angin laras panjang. Satu peluru mengenai pinggul kanan BS, membuat korban terluka serius namun selamat.

Warga sekitar yang mendengar tembakan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas cepat merespons, menangkap DS di lokasi kejadian dan menyita senapan angin sebagai barang bukti. DS kini ditahan di Mapolres Pesisir Barat dan dijerat Pasal 466 ayat 2 dan/atau Pasal 307 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023, terkait penggunaan senjata api tanpa izin dan penganiayaan berat.

Insiden ini mengungkap kembali betapa rentannya ketenangan hidup di pedesaan ketika sengketa tanah tak ditangani secara hukum dan mediasi. Di banyak wilayah, masalah batas lahan yang seharusnya diselesaikan melalui lembaga desa atau badan pertanahan justru berujung pada kekerasan, terutama ketika emosi dan kepercayaan antarwarga sudah hancur.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik pribadi dengan kekerasan. “Senapan angin bukan mainan. Bahkan tanpa peluru logam, dampaknya bisa fatal,” tegas Meidy. Sementara itu, korban BS kini dalam pemulihan di rumah sakit, sementara proses hukum terhadap DS terus berjalan.

Previous articleJakarta Tertibkan Parkir dan Jukir Liar di 15 Titik Strategis
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.