Home Berita Nasional 11 Tersangka Kasus Ekspor POME Segera Disidang

11 Tersangka Kasus Ekspor POME Segera Disidang

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung telah melimpahkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME) selama periode 2022–2024. Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Juni 2026, setelah penyidikan intensif yang melibatkan 242 saksi, lima ahli, serta puluhan dokumen dan bukti elektronik.

Dari 11 tersangka, tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN), yakni LBH dari Kementerian Perindustrian, FJR dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta MZ dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru. Sementara delapan lainnya berasal dari kalangan swasta, termasuk direktur dan komisaris sejumlah perusahaan minyak sawit seperti PT SMP, PT SMA, PT SMS, PT BMM, PT AP, PT TAJ, PT TEO, PT Surya Inti Primakarya, PT CKK, dan PT MAS.

Kasus ini bermula dari manipulasi klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi yang seharusnya tunduk pada aturan pembatasan ekspor dan kewajiban bea keluar, sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode HS Code 2306—yang sebenarnya diperuntukkan bagi limbah padat. Dengan skema ini, para tersangka berhasil menghindari pungutan negara dan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) yang dirancang untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian keuangan negara akibat praktik ini mencapai miliaran rupiah. Tim penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp40 miliar, serta aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan total nilai sekitar Rp696,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal utama Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP 2023, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahannya. Sebagai pasal tambahan, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 618 KUHP.

Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat sidang pertama dijadwalkan segera dilangsungkan. Kasus ini menjadi salah satu yang paling besar dalam sejarah penegakan hukum di sektor kelapa sawit, sekaligus menandai upaya serius pemerintah untuk menutup celah penyalahgunaan regulasi yang selama ini merugikan keuangan negara.

Previous articleIndustri Tambang Indonesia Bertahan di Tengah Badai Global
Next articlePatroli Rinjani Presisi Intensif Digelar, Polda NTB Perkuat Pencegahan Balap Liar dan Kejahatan 3C
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.