Sumbawanews.com,- Pemerintah dan DPR melalui Panitia Kerja RUU Kepolisian menyetujui perbedaan batas usia pensiun bagi anggota Polri berdasarkan jenjang pangkat. Bintara dan tamtama akan pensiun di usia 59 tahun, sementara perwira — mulai dari perwira pertama hingga perwira tinggi — tetap di usia 60 tahun. Keputusan ini bukan semata kebijakan administratif, melainkan strategi untuk membangun sistem karier yang berkeadilan dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia kepolisian.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa perbedaan usia pensiun sengaja dirancang untuk menghindari stagnasi karier. “Jika usia pensiun sama, maka banyak bintara dan tamtama akan berpikir, ‘Mengapa harus kuliah dan naik pangkat? Toh, pensiunnya juga sama,’ ” ujarnya dalam rapat Panja RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/6/2026).
Fakta lain yang menjadi pertimbangan adalah durasi masa kerja. Anggota polisi jenjang bintara dan tamtama bisa direkrut sejak usia 18 tahun. Jika pensiun di usia 60, mereka akan mengabdi selama 42 tahun — jauh lebih panjang dibanding perwira yang umumnya baru masuk setelah menyelesaikan pendidikan tinggi, biasanya di usia 22 hingga 24 tahun. Dengan masa kerja yang lebih pendek, perwira justru memiliki waktu lebih singkat untuk mengejar jabatan strategis sebelum pensiun.
“Ini soal keadilan dan insentif,” tegas Eddy. “Perwira menghabiskan waktu lebih lama untuk pendidikan, tetapi jika masa kerjanya lebih pendek dan pensiunnya sama, maka mereka akan kehilangan motivasi untuk mengejar jenjang tertinggi.”
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya memperkuat profesionalisme institusi kepolisian. Dengan membedakan usia pensiun, pemerintah berharap dapat mendorong lebih banyak anggota untuk menempuh pendidikan lanjutan, mengikuti pelatihan khusus, dan bersaing secara sehat untuk menduduki jabatan strategis. Sebaliknya, bintara dan tamtama tetap dihargai dengan masa kerja yang panjang, tanpa harus dipaksa naik pangkat demi mempertahankan hak pensiun.
RUU Polri yang kini sedang dalam proses finalisasi di DPR juga mengatur penyesuaian lain, termasuk syarat minimal pendidikan masuk polisi yang tetap setara SMA, serta usia pensiun khusus bagi perwira tinggi berbintang empat yang diusulkan hingga 61 tahun. Semua perubahan ini dirancang untuk membangun kepolisian yang tidak hanya kuat secara struktural, tapi juga berkelanjutan secara manusiawi.

















