Home Berita Nasional KPK Tahan Dua Tokoh Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Tahan Dua Tokoh Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Keduanya adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). Sekitar pukul 19.40 WIB, mereka turun dari ruang pemeriksaan lantai dua dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dengan pengawalan ketat petugas, mereka kemudian dibawa ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (rutan) KPK.

Salah satu tersangka terlihat berjalan menggunakan tongkat, sementara yang lain menundukkan kepala saat memasuki kendaraan tahanan. Keduanya sebelumnya telah dipanggil sebagai tersangka dalam penyelidikan yang menyasar penyalahgunaan kuota haji, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, penyelewengan dana, dan kolusi dengan pihak penyelenggara ibadah haji.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK memperdalam jaringan korupsi yang diduga melibatkan pelaku usaha travel haji dan pejabat terkait dalam pengelolaan kuota jamaah. Penahanan ini menandai perkembangan signifikan setelah sebelumnya KPK telah menahan sejumlah pihak, termasuk bos travel dan eks pejabat Kesthuri.

KPK belum mengungkap rincian kerugian negara secara resmi, namun penyidik menyatakan bahwa investigasi masih berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan jutaan jamaah haji Indonesia.

Previous articleDirektur Maktour Ditahan, Terungkap Jaringan Korupsi Kuota Haji
Next articlePeluru Nyasar di Kampus UNP, TNI Akui dari Latihan Tembak
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.