Home Berita Nasional Mendagri Tito Tegas Tolak Pemberhentian PPPK

Mendagri Tito Tegas Tolak Pemberhentian PPPK

Sumbawanews.com,- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil opsi pemberhentian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi penyesuaian belanja daerah. Pernyataan ini disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), sebagai bagian dari upaya menghadapi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang mulai berlaku tahun 2027 berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Tito menekankan, penanganan PPPK bukanlah soal pemotongan jumlah tenaga, melainkan soal efisiensi dan kreativitas keuangan daerah. “Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” tegasnya. Ia meminta seluruh kepala daerah untuk menahan diri dari merekrut honorer baru, sekaligus menghentikan praktik pemberhentian sepihak terhadap PPPK yang sudah ada, meski berada dalam tekanan anggaran.

Untuk menutup defisit belanja, Tito mendorong pemerintah daerah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan optimalisasi sumber daya lokal. Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun hanya dengan menyederhanakan proses perizinan usaha. Di Banyuwangi, integrasi sistem pajak restoran dan hotel langsung ke kas daerah berhasil memperbesar penerimaan tanpa menambah beban masyarakat.

Selain itu, Tito menyoroti peran strategis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai mesin pertumbuhan ekonomi lokal. Ia meminta BUMD tidak lagi diperlakukan sebagai lembaga administratif, tetapi sebagai entitas bisnis yang kompetitif dan berorientasi laba. “BUMD harus jadi tulang punggung pendapatan daerah, bukan beban anggaran,” ujarnya.

Dalam upaya memberi ruang transisi yang lebih realistis, Tito mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi intensif dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Hasilnya, masa transisi penerapan UU HKPD akan diperpanjang satu tahun melalui pengaturan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, bukan melalui revisi UU HKPD itu sendiri.

“Ini sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori—aturan terbaru menggantikan yang lama,” jelas Tito. Dengan cara ini, pemerintah pusat berupaya memberi daerah waktu lebih panjang untuk menyesuaikan struktur kepegawaian tanpa mengorbankan stabilitas pelayanan publik atau menimbulkan gejolak sosial.

Tito menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa reformasi kepegawaian bukanlah soal jumlah, tapi kualitas dan kinerja. “Kita tidak memecat, tapi membangun ulang sistem agar lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.”

Previous articleEl Nino Ancam Iklim Global, WMO Peringatkan Cuaca Ekstrem
Next articlePemerintah Susun Jadwal Haji 2027 Sesuai Tuntutan Arab Saudi
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.