Home Berita Nasional DKI Tertibkan Parkir Liar dengan Sanksi Tegas

DKI Tertibkan Parkir Liar dengan Sanksi Tegas

Sumbawanews.com,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 600 personel gabungan dalam operasi besar-besaran menertibkan parkir liar dan juru parkir (jukir) ilegal di 15 titik strategis ibu kota. Operasi yang dimulai Senin (8/6/2026) ini menyasar kawasan padat seperti Thamrin City, Rasuna Said, Jatinegara, Pluit, hingga sekitar Stasiun Jatinegara, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan tekanan publik akibat penyerobotan ruang jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa parkir liar bukan sekadar gangguan lalu lintas, tapi pelanggaran terhadap hak publik atas ruang kota. “Jalan adalah fasilitas bersama, bukan lahan pribadi untuk parkir sembarangan,” ujarnya dalam apel penertiban di Plaza Selatan Monas. Ia menambahkan, sepanjang Mei 2026, isu parkir liar muncul dalam 253 pemberitaan media dengan sentimen negatif mendominasi—menjadi indikator kuat bahwa masyarakat sudah tidak lagi toleran terhadap ketidakberesan ini.

Untuk memastikan penegakan hukum berjalan optimal, tim gabungan terdiri dari 200 petugas Dishub, 200 Satpol PP, 100 Dinas Sosial, serta 100 personel TNI dan Polri. Dukungan teknis juga diberikan oleh Dukcapil dan Dinas Tenaga Kerja untuk pendataan jukir ilegal. Sebanyak 25 unit kendaraan operasional, termasuk 10 mobil derek, dikerahkan untuk menjamin efektivitas penindakan di lapangan.

Sanksi langsung diberlakukan tanpa kompromi: petugas menerapkan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, melakukan derek paksa, serta mengidentifikasi dan mendata jukir liar untuk proses penertiban berkelanjutan. Tidak ada toleransi bagi oknum yang memanfaatkan ruang publik untuk keuntungan pribadi.

Lokasi prioritas mencakup lima wilayah kota administrasi: Jakarta Barat (Cengkareng, Kalideres, Kembangan), Jakarta Pusat (Kebon Sirih, Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Dr. Satrio), Jakarta Utara (Kelapa Gading, Pademangan, Pluit), dan Jakarta Timur (Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, sekitar Stasiun Jatinegara). Pemprov menjamin bahwa setiap penertiban dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis data.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk memulihkan fungsi ruang publik sebagai jalur mobilitas, bukan tempat parkir ilegal yang menghambat arus lalu lintas dan merusak citra kota. Masyarakat diminta ikut berperan dengan melaporkan praktik parkir liar melalui kanal resmi yang tersedia.

Dengan sanksi tegas dan koordinasi lintas instansi, DKI Jakarta menegaskan: ruang jalan bukan milik siapa-siapa—hanya milik semua.

Previous articleGunung Lewotobi Laki-laki Meletus 44 Kali dalam Seminggu
Next articleIsrael Tutup Seluruh Akses ke Gaza Usai Serangan Iran
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.