Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang mengalir ke 35 pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), mengarah pada dugaan pemerasan sistematis dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Wakil Menteri Imipas Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini, setelah penyidik menemukan jejak transaksi yang berasal dari pemohon visa, paspor, izin tinggal, dan tenaga kerja asing.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dari total aliran dana tersebut, hanya Rp9,7 miliar—sekitar 3%—yang bersumber dari gaji dan tunjangan resmi para pejabat. Sisanya, lebih dari 97% atau Rp357 miliar, diduga berasal dari uang suap dan pungutan liar yang dibayarkan oleh WNA maupun agen keimigrasian yang mempercepat proses administrasi.
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025. KPK kemudian menggali data transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengungkap 96 rekening bank terlibat dalam pola aliran uang yang terstruktur dan berulang antara tahun 2019 hingga 2025.
Silmy Karim, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024), diduga menjadi pusat jaringan pemerasan. Ia disebut meminta jatah dari bawahannya, Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal, yang mengatur pembagian uang dari setiap permohonan dokumen keimigrasian yang diproses. Pola ini berjalan selama bertahun-tahun, dengan sistem pembagian yang terorganisir hingga ke tingkat operasional.
Tak hanya itu, KPK juga mengonfirmasi bahwa kekayaan Silmy Karim melonjak drastis. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia tercatat memiliki aset senilai Rp234,5 miliar—jumlah yang jauh melampaui penghasilan resminya sebagai pejabat negara. Rumah pribadinya di Jakarta telah disegel, mobil mewahnya disita, dan ia resmi ditahan setelah menyerahkan diri pada Kamis (4/6/2026).
Istana Kepresidenan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus mengingatkan kembali pesan Presiden tentang komitmen tegas terhadap pemberantasan korupsi di seluruh lini pemerintahan. Sementara itu, Silmy Karim resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK kini terus mengembangkan penyidikan terhadap 34 pejabat lain yang terlibat dalam jaringan ini, dengan fokus pada modus operandi yang mengubah layanan publik menjadi bisnis gelap. Dalam waktu dekat, KPK berencana memanggil sejumlah perusahaan jasa keimigrasian dan agen WNA yang diduga menjadi perantara pembayaran suap.
Kasus ini bukan hanya soal uang, tapi tentang kepercayaan publik terhadap sistem imigrasi yang seharusnya menjadi pintu gerbang negara, bukan sumber eksploitasi.

















