Home Berita Nasional Dadan Cs Raup Miliaran dari Korupsi MBG

Dadan Cs Raup Miliaran dari Korupsi MBG

Sumbawanews.com,- Jakarta – Tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung diduga mengatur sistem verifikasi yayasan penerima program agar menguntungkan entitas yang mereka kuasai, menghasilkan keuntungan miliaran rupiah per hari, sekaligus menggelembungkan anggaran untuk barang yang tak dibutuhkan.

Kejagung mengungkap, program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan independen di setiap sekolah justru dimanipulasi melalui intervensi langsung para tersangka. Mereka menggunakan wewenang jabatan untuk memastikan hanya yayasan yang terafiliasi dengan mereka yang lolos verifikasi di portal mitra BGN. Akibatnya, yayasan-yayasan tersebut menerima insentif harian mencapai miliaran rupiah, uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi gizi anak-anak sekolah.

“Yayasan yang ditunjuk bukan yang memenuhi kriteria, tapi yang dimiliki atau dikendalikan oleh tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Selain modus afiliasi, kecurangan terjadi dalam pengadaan barang. Anggaran MBG yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan nutrisi dan logistik sekolah justru dialihkan untuk pembelian barang mewah yang tak relevan. Kejagung menemukan pengadaan 21.801 unit motor listrik yang tidak dibutuhkan di lapangan, serta 32.000 pasang sepatu senilai Rp1 triliun yang justru tidak sesuai kebutuhan operasional program.

Penggelembungan harga juga terjadi pada pengadaan 31.000 lebih tablet dan 5.400 unit televisi layar lebar 75 inci. Semua barang ini dianggap tidak mendukung tujuan utama MBG—memastikan anak-anak mendapat makanan bergizi—namun tetap dipaksakan dalam dokumen kerangka acuan kerja (KAK) dengan harga jauh di atas pasar.

“KAK disusun tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, tapi untuk memfasilitasi markup dan keuntungan pribadi,” tegas Syarief.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP tentang korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejagung masih mendalami aliran dana, jumlah pasti kerugian negara, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi ini.

Program MBG, yang awalnya dirancang sebagai upaya menanggulangi stunting dan kekurangan gizi di kalangan pelajar, kini menjadi simbol kegagalan tata kelola publik yang berujung pada pencurian uang rakyat. Dengan kerugian yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah, kasus ini bukan sekadar skandal administratif—tapi kejahatan terhadap masa depan generasi bangsa.

Previous articleNintendo Switch 2 Bakal Punya Baterai Ganti
Next articleEks Wamenaker Noel Hadapi Putusan Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik