Sumbawanews.com,- Jakarta — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan menghadapi sidang putusan atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026, dipimpin Hakim Ketua Nur Sari Baktiana, dan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmadja.
Noel, yang menjabat sebagai Wamenaker periode 2024–2025, didakwa bersama sepuluh orang lainnya melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikat K3 senilai Rp6,52 miliar. Ia juga dituduh menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara serta pihak swasta selama masa jabatannya.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Noel dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara. Dalam dakwaan, Noel dianggap memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui sistem pemerasan terstruktur yang melibatkan jaringan pejabat dan staf di lingkungan Kemenaker.
Sebelas terdakwa lainnya, termasuk Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, juga menghadapi tuntutan hukuman berbeda-beda, mulai dari tiga hingga tujuh tahun penjara. Beberapa di antaranya dituntut membayar uang pengganti hingga puluhan miliar rupiah, dengan Irvian Bobby Mahendro Putro menjadi tersangka dengan uang pengganti terbesar: Rp60,32 miliar.
Dokumen persidangan menyebut, puluhan pemohon sertifikat K3 menjadi korban pemerasan, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Intan Fitria Permatasari, Nicken Ayu Wulandari, dan Sri Enggarwati. Uang yang diperoleh dari praktik ini dialokasikan secara terstruktur: Noel disebut menerima Rp70 juta, sementara sejumlah terdakwa lain menerima hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Noel menyatakan tidak akan melarikan diri dari tanggung jawab, meski mengaku tuduhan itu sebagai “ironi hidup yang berat.” Ia juga pernah mengakui kurang hati-hati dalam menjaga amanah jabatan, namun tidak secara eksplisit mengakui kesalahan hukum.
Putusan yang akan dibacakan hari ini menjadi ujian berat bagi integritas birokrasi tingkat menteri, sekaligus simbol komitmen penegakan hukum terhadap korupsi struktural di tubuh pemerintahan. Publik menanti keputusan majelis hakim, yang diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam penanganan kasus korupsi berjaringan di sektor regulasi publik.















