Sumbawanews.com,- Polisi mengungkap modus penipuan sistematis yang dilakukan pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur. Dengan janji subsidi biaya gedung hingga kambing guling gratis, mereka memikat ratusan calon pengantin untuk menyetor uang muka, sebelum akhirnya menghilang tanpa menyelesaikan layanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengatakan, strategi pemasaran yang terlihat menggiurkan itu sengaja dirancang untuk menarik minat calon konsumen yang sedang mempersiapkan pernikahan. “Promonya sangat menggoda: subsidi hingga Rp20 juta untuk sewa gedung, plus satu kambing guling gratis. Banyak yang langsung tergoda,” ujar Bayu, Selasa (2/6).
Dari hasil pendataan, setidaknya 58 korban telah tercatat, dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Sebagian besar korban adalah pasangan muda yang baru saja menentukan tanggal pernikahan, dan percaya penuh pada janji-janji manis yang disampaikan secara lisan maupun melalui brosur digital.
Namun, ternyata uang yang diterima dari korban baru tidak digunakan untuk memenuhi komitmen pernikahan mereka. Melainkan diputar untuk menutupi kewajiban terhadap korban sebelumnya—skema yang dikenal sebagai “gali lubang tutup lubang”. “Uang dari klien A dipakai untuk bayar gedung dan catering klien B. Begitu seterusnya. Ketika tidak ada lagi uang masuk, semua runtuh,” jelas Bayu.
Pasangan suami istri, RM dan ER, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak akhir Mei lalu. Keduanya dijerat Pasal 492 tentang perbuatan curang dan Pasal 486 tentang penggelapan, serta diduga merupakan residivis penipuan di bidang yang sama.
Korban-korban yang sudah membayar hingga puluhan juta rupiah kini harus menghadapi kenyataan pahit: pernikahan mereka tidak terselenggara, uang hilang, dan janji-janji indah berubah jadi mimpi buruk. Di Bekasi, sepasang pengantin bahkan kehilangan Rp85 juta hanya beberapa hari sebelum hari-H.
Polisi kini membuka posko pengaduan khusus bagi korban lain yang belum melapor. Mereka mengimbau calon pengantin untuk tidak tergiur oleh promo berlebihan, dan selalu meminta kontrak tertulis, bukti pembayaran resmi, serta verifikasi legalitas usaha penyelenggara pernikahan.
Kasus ini bukan hanya soal penipuan, tapi juga menggambarkan kerentanan masyarakat terhadap janji-janji yang menyentuh emosi—terutama di momen paling sakral dalam hidup: pernikahan.















