Sumbawanews.com,- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka kurir narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, usai menangkap mereka dalam operasi penggerebekan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Kedua tersangka, Rustiadi (32) dan Muhamad Jumaryanto (26), ditangkap pada dini hari Jumat, 27 Februari 2026, saat sedang melakukan transaksi narkotika melalui mobil yang mereka gunakan sebagai alat pengantar.
Barang bukti yang disita mencakup satu bungkus sabu seberat 1,033 gram, tiga kemasan vape berisi etomidate (total 300 mililiter), dua paket sabu kecil masing-masing 0,69 dan 0,66 gram, uang tunai Rp5,624.000, satu unit mobil Toyota Limo hitam dengan plat B 1502 JRB, pipet kaca, serta dua ponsel seluler. Semua barang bukti telah diserahkan dalam pelimpahan tahap II yang berlangsung aman dan tertib di Kejari Jaksel pada 13 Juni 2026.
Penangkapan bermula dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Daksa Piun, Pancoran. Tim penyidik mengamati bagaimana satu orang turun dari mobil, berjalan kaki menyusup ke semak-semak, mengambil kantong belanja berwarna kuning, lalu kembali untuk menjemput rekan yang menunggu di gang. Saat mobil itu berhenti, polisi langsung menghentikan dan menggeledahnya. Di dalam kantong belanja Alfamart itu ditemukan barang haram yang menjadi inti kasus.
Menurut keterangan Kombes Eko Hadi Santoso, kedua tersangka mengaku bekerja untuk seorang bandar yang dikenal sebagai “Mr. XX” melalui media sosial. Mereka telah menjalankan tiga kali misi pengiriman, dengan upah Rp5 juta per transaksi yang dibagi rata. Sebelumnya, dua pengiriman pertama dilakukan di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Selain narkoba, polisi juga menyita obat keras Tramadol dan Alprazolam dari Jumaryanto, menunjukkan adanya keterlibatan dalam peredaran obat terlarang yang lebih luas. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pihak kepolisian terus berupaya mengejar sang dalang yang masih buron.
Pelimpahan ini menjadi bagian dari upaya sistematis Bareskrim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang semakin canggih, dengan memanfaatkan moda transportasi pribadi dan metode pengiriman yang terstruktur. Kasus ini juga mengungkap maraknya penggunaan vape sebagai sarana penyelundupan etomidate—zat yang seharusnya hanya digunakan untuk anestesi medis, tetapi kini menjadi bahan adiktif di kalangan pengguna narkoba kalangan tertentu.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini menyiapkan berkas untuk segera memproses sidang, sementara penyidik terus menggali informasi lebih dalam terkait jaringan yang mengendalikan para kurir ini.















