Home Berita Nasional Polisi Gerebek Pengedar Tramadol di Tanah Abang

Polisi Gerebek Pengedar Tramadol di Tanah Abang

Sumbawanews.com,- Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (37) yang diduga menjadi pengedar obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 500 butir tramadol yang dikemas dalam kantong plastik hitam.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 29 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di tepi Jalan Jatibaru 10, tepatnya di wilayah yang kerap menjadi titik transaksi gelap obat-obatan terlarang. Aksi ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran tramadol di sekitar pasar tradisional dan kawasan padat pejalan kaki tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E. P. Hutagalung, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa resep. “Kami tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga memutus rantai distribusi yang mengancam kesehatan publik,” ujar Reynold dalam keterangan resmi, Sabtu (30/5/2026).

Pelaku, yang merupakan warga Kebon Melati, Tanah Abang, diduga mengumpulkan tramadol dari sumber tidak jelas untuk kemudian didistribusikan ke kalangan remaja dan pengguna narkoba ringan. Tramadol, meski termasuk obat resep untuk meredakan nyeri berat, telah lama disalahgunakan sebagai zat psikoaktif karena efek euforia dan ketergantungannya yang tinggi.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku menjual obat tersebut secara eceran dengan harga Rp15.000–Rp25.000 per butir, tergantung permintaan pasar. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang berada di belakangnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan tramadol di wilayah perkotaan, terutama di kawasan padat seperti Tanah Abang yang menjadi pusat perdagangan dan mobilitas tinggi. Sebelumnya, pada akhir Mei 2026, Polres Jakpus juga mengamankan 11 orang dalam operasi serupa yang menyita ribuan butir tramadol dan senjata tajam.

Petugas kini menggandeng Dinas Kesehatan dan lembaga rehabilitasi untuk memberikan edukasi massal kepada masyarakat, khususnya para pedagang dan pengendara angkutan umum, agar tidak menjadi sasaran atau perantara peredaran obat ilegal.

AR kini ditahan di Mapolres Jakarta Pusat dan akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Previous articleIsrael Masuk Daftar Hitam PBB atas Kekerasan Seksual di Gaza
Next articleGalaxy Z Fold 8 Wide Bocor, Samsung Siap Revolusi Layar Lipat
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik