Home Berita Nasional Sumbar Tak Barbar, Hanya Dituduh

Sumbar Tak Barbar, Hanya Dituduh

Sumbawanews.com,- Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasco Ruseimy memberikan respons tajam terhadap pernyataan pegiat media sosial Abu Janda yang menyebut Sumbar dan Jawa Barat sebagai daerah “barbar”. Dalam unggahan Instagramnya, Vasco menegaskan bahwa label semacam itu bukan sekadar keliru, tapi justru mereduksi peradaban yang telah berakar selama berabad-abad.

“Menggambarkan Sumatera Barat sebagai barbar adalah penyederhanaan yang berbahaya,” ujar Vasco, Sabtu (30/5). Ia menekankan bahwa masyarakat Minangkabau hidup di bawah falsafah hidup yang mendalam: *Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah*. Nilai ini bukan sekadar slogan, tapi pedoman sehari-hari yang menuntun kehidupan sosial, politik, dan budaya dengan prinsip musyawarah, hormat pada perbedaan, dan keseimbangan antara hukum agama dan adat istiadat.

Vasco menunjuk sejarah panjang Sumbar sebagai tempat lahirnya tokoh-tokoh nasional, dari pejuang kemerdekaan hingga pemimpin intelektual, yang semua dibentuk oleh tradisi merantau yang mengajarkan kemandirian, ketangguhan, dan kecerdasan sosial. “Bukan barbar yang menghasilkan gubernur, menteri, dan cendekiawan sebanyak yang lahir dari tanah ini,” katanya. “Ini adalah peradaban yang matang, bukan primitif.”

Meski tegas membela kehormatan daerahnya, Vasco justru menyerukan ketenangan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing emosi. “Tidak semua provokasi layak direspons dengan kemarahan,” ujarnya. “Terlebih jika tujuannya justru mencari perhatian dari kegaduhan. Respons kita yang tenang, beradab, dan berbasis nilai—itu justru yang paling menghancurkan tuduhan itu.”

Ia menyamakan tuduhan barbar itu seperti melihat sesuatu lewat kacamata yang retak dan miring. “Bukan objeknya yang salah, tapi cara melihatnya yang cacat. Apalagi sampai berpikir Sumbar itu barbar—itu lucu, sekaligus menyedihkan.”

Pernyataan Abu Janda, yang identik dengan nama asli Permadi Arya, memang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 26 Mei 2026. Laporan itu menyatakan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.

Namun, Abu Janda membantah tudingan itu. Dalam konfirmasi sebelumnya, ia menyatakan, “Saya tidak menghina rakyat Sumbar.” Ia berdalih bahwa pernyataannya bersifat kritik terhadap fenomena sosial tertentu, bukan serangan terhadap identitas etnis atau budaya.

Namun, bagi Vasco, yang penting bukanlah niat, tapi dampak. Dan dampaknya jelas: melukai jutaan orang yang hidup dalam nilai-nilai luhur yang tak bisa dihapus hanya karena satu kalimat yang ceroboh. “Kita tidak perlu membela diri dengan teriakan. Kita sudah membuktikannya selama ratusan tahun—dengan cara kita hidup.”

Previous articleNetanyahu Dituduh Perpanjang Perang demi Bertahan Kuasa
Next articleDua Pencopet Ditangkap Usai Curigai HP WNA Belanda di Tanah Abang
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik