Home Uncategorized Tingkatkan Kesiapan Operasi, Bakamla Lakukan Pemeriksaan Kapal Bersama Tim Wasrik BPK

Tingkatkan Kesiapan Operasi, Bakamla Lakukan Pemeriksaan Kapal Bersama Tim Wasrik BPK

Bitung, 21 Februari 2018 (Humas Bakamla RI) —  Agar selalu dapat menunaikan berbagai tantangan tugas di laut dengan sempurna, Biro Sarpras Bakamla RI secara berkala selalu melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang dimiliki Indonesian Coast Guard itu. Kali ini pemeriksaan dilakukannya bersama Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,  terhadap KN Singa Laut 4802 yang sedang sandar di Dermaga PSDKP Bitung, Kamis (21/02/2019).

Pemeriksaan kapal meliputi kesesuaian dokumen perbaikan kapal dengan hasil pengerjaan dari galangan. Pembuktian pemeriksaan dilakukan berdasarkan observasi langsung dari hasil perbaikan. Khusus untuk hasil perbaikan propeller, disuguhkan dalam bentuk audio visual, yakni dengan pemutaran video ketika  melakukan uji coba.

Pemeriksaan KN Singa Laut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Wasrik dari BPK, Joko Wibowo, S.E., M.Si., Ak. Sesuai dengan pesan Kepala Kantor Kamla Zona Tengah dengan mengembangkan pola kemitraan, keterbukaan serta dialog yang komukatif, para anak buah kapal (ABK) aktif membantu tim Wasrik BPK melaksanakan tugasnya.

“Tim Wasrik BPK memang hebat, teliti,” ujar Letkol Bakamla Eka Yudha Susila saat mendampingi jalannya pemeriksaan. “Saya senang BPK melakukan pemeriksaan dengan teliti, hal ini sesuai dengan arahan dan harapan Kepala Bakamla”, lanjut Kasubbag Perbendaharaan selaku PPK DMPT2K TA. 2018 itu.

Jajaran pejabat Bakamla yang juga mendampingi Tim BPK RI antara lain: Kepala Bagian Distibusi dan Pemeliharaan Kolonel Bakamla Ir. Heri Kustomo, Ketua Tim PPHP TA. 2018 Letkol Bakamla Deddy Soeprapto, S.E., Pjs. Komandan KN Singa Laut 4802 Letkol Bakamla Benny Hermawan. (Badar)

Previous articlePanglima TNI Terima Tongkat Estafet Simposium
Next articleDharma Pertiwi Gelar Gerakan Menanam Pohon
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.