Sumbawanews.com,- Jakarta – Polisi mengungkap aksi lima anggota komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) di Kalideres, Jakarta Barat. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, motor hasil curian dijual dengan harga Rp3-4 juta per unit tergantung kondisi. “Hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin (25/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga tentang pencurian motor pada 22 April 2026. Lima pelaku berinisial RD, PM, MA, YD, dan AH ditangkap dengan peran berbeda, mulai dari pencuri hingga penadah.
Para pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor dan telah beraksi tujuh kali di Tegal Alur, Kalideres. Mereka beraksi mulai sore hingga subuh. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 KUHP baru yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara.
Rihold mengapresiasi peran Siskamling Tegal Alur yang membantu penyelidikan. Ia mengimbau warga waspada dan melaporkan gangguan keamanan ke nomor 110.















